Polisi Jerat Pelaku Mutilasi Pakem dengan Hukuman Mati

user
Primaswolo Sudjono 22 Maret 2023, 09:42 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Polisi menganggap pelaku mutilasi di Pakem, HP alias P selain sadis, juga telah merencanakan pembunuhan atas AI (35). Karena itu, polisi menjerat pelaku atas pembunuhan berencana dengan pasal berlapis utamanya pasalnya 340 KUHP. Pelaku kini dalam ancaman terberat yakni hukuman mati.

"Pembunuhan yang direncanakan. Kita kenakan pasal yang paling berat, ya (hukuman mati)," tegas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Polisi Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).

Polisi menyebut alasan tersangka melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta korban. Hal tersebut diperkuat dengan beberapa barang yang sudah sempat dijual tersangka saat melarikan diri ke Temanggung seperti sebuah handphone.

"Motor korban yakni Honda Scoopy belum sempat dijual. Yang sudah berhasil terjual yakni satu unit handphone milik korban seharga Rp 600 ribu," lanjutnya.

Polda DIY mengungkap relasi pelaku dengan korban mutilasi di salah satu penginapan kawasan Pakem Sleman. Polisi menyebut keduanya sudah saling mengenal dan sempat beberapa kali berhubungan layaknya suami istri.

Diungkapkan, pelaku HP alias P (23) merupakan warga Temanggung, pekerjaan buruh harian lepas sudah merencanakan aksi pembunuhan pada korban. Penyebabnya pelaku memiliki hutang Rp 8 juta pada tiga aplikasi pinjaman online dan harus mencari uang cepat untuk menutupnya.

"Alasan melakukan mutilasi, untuk menguasai harta milik korban karena terlilit hutang Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjol. Dia mencari cara mendapat uang cepat yakni dengan melakukan pembunuhan pada korban," ungkap Nuredy

Nuredy mengatakan pelaku dan korban sudah saling mengenal dimulai dari Facebook pada November 2022 silam. Keduanya diketahui sudah beberapa kali bertemu serta berhubungan.

Terkait tindak mutilasi yang dilakukan pada korban, polisi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menyembunyikan jejak. Pelaku bahkan merencanakan untuk membuang bagian tubuh korban di saluran toilet.

"Memutilasi alasannya menyembunyikan jejak, bagian tubuh korban akan dibuang di septictank atau toilet dan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan untuk dibuang. Namun karena pekerjaan membutuhkan waktu lama dan saat yang bersangkutan pukul 20.00 malam, akhirnya yang bersangkutan berubah pikiran untuk melarikan diri. Itu keterangan dari tersangka," tegasnya.

Menanti Korban Lengah

Saat melakukan pembunuhan, tersangka menurut Nuredy menanti ketika korban lengah yakni saat membuka baju. Tersangka menggunakan besi yang telah dipersiapkan untuk memukul bagian belakang kepala dan melakukan aksi keji.

"Keterangan tersangka bahwa belum sempat dilakukan hubungan badan mamun saat korban membuka baju dan lengah langsung dipukul kepala bagian belakang, lumpuh langsung dilakukan eksekusi," lanjutnya. (Fxh)

Kredit

Bagikan