Berkedok 'Valet Parking' Hotel Bawa Kabur Mobil HRV

user
Ary B Prass 22 Maret 2023, 15:27 WIB
untitled

Krjogja.com - SLEMAN - Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur berhasil mengungkap pencurian mobil di parkir valet sebuah hotel. Dua pelaku yakni P (44) Magelang dan SWK (31) warga Umbulharjo Yogya, ditangkap Rabu (22/3/2023) dini hari di wilayah Mergangsan Yogya tanpa perlawanan.

Barang bukti mobil HRV Nopol AD 8825 BS milik salah satu pengunjung hotel, berhasil disita polisi karena belum sempat dijual oleh pelaku. Pencurian, dilakukan karena kedua tersangka yang pengangguran, ingin memiliki mobil sendiri.

"Pengen punya penghasilan sendiri karena pengangguran, selain itu pengen punya mobil juga," ucap tersangka P di Mapolsek Depok Timur, Rabu (22/3/2023), terkait motif pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Denny Irwansyah didampingi Kapolsek Depok Timur Kompol Endar Isnianto mengatakan, kedua pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan. Kedua pelaku, beraksi di parkir valet sebuah hotel kawasan Depok, Sleman, Minggu (12/3/2023).

"Kronologisnya, mobil HRV diparkir oleh korban di parkir valet, keesokan paginya saat mau pulang, kendaraan sudah tidak ada," ungkap Denny.

Berdasarkan hasil analisa di TKP termasuk pemeriksaan CCTV, aksi kedua pelaku berhasil diungkap. Keduanya beraksi dengan berbagi peran, yakni tersangka P yang sudah akrab dengan sejumlah sekuriti hotel, bertugas mengambil kunci mobil di pos sekuriti.

Aksi itu dilakukan saat sekuriti hotel lainnya lengah. Tersangka P, kemudian menyerahkan kunci itu kepada tersangka SWK untuk membawa mobil milik korban keluar TKP.

Kedua tersangka kemudian mengganti plat kendaraan dengan nomor polisi Yogya, agar tidak mudah dilacak. "Pengakuannya baru sekali, namun keterangan kedua pelaku masih kami dalami," pungkas Denny.(Ayu)

Kredit

Bagikan