Tetapkan 1 Tersangka, Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Bulu
Ary B Prass
22 Maret 2023, 15:47 WIB

Ilustrasi (pixabay)
Krjogja.com - SUKOHARJO - AKN Kasi Pemasaran PD BKK Bulu ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas kasus dugaan korupsi. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1.397.578.636.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Rabu (22/3/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di PD BKK Bulu. Tersangka yakni AKN warga Desa Lengking Kecamatan Bulu.
AKN sendiri menjabat sebagai Kasi Pemasaran di PD BKK Bulu. Kejari Sukoharjo masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga
"Penerapan tersangka terhadap AKN setelah melalui proses penyelidikan dengan temuan dua alat bukti," ujarnya.
Kejari Sukoharjo dalam melakukan penyelidikan tersebut menemukan ada kerugian negara yang dilakukan tersangka AKN senilai Rp 1.397.578.636. Nilai kerugian tersebut ditimbulkan akibat perbuatan tersangka di PD BKK Bulu dalam kurun waktu Tahuan 2018-2022.
Usai penerapan tersangka terhadap AKN sekarang sudah dilakukan penahanan terhitung sejak Senin (20/3 ) hingga 20 hari kedepan. Penanganan masih bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan dari penyidik Kejari Sukoharjo.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka AKN menggunakan modus kredit fiktif, markup kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemilik," lanjutnya.
Total ada 25 orang nasabah yang menjadi korban ulah tersangka AKN dengan nilai kerugian Rp 1.397.578.636. Petugas sudah meminta keterangan dari para korban terkait kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka AKN.
Tersangka AKN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah menangani beberapa kasus disejumlah PD BKK. Catatan Kejari Sukoharjo untuk kasus PD BKK Bulu ini merupakan kasus kelima setelah PD BKK Tawangsari dan Weru. Sedangkan untuk PD BKK Bulu merupakan kasus tindak pidana korupsi ke lima Kabupaten Sukoharjo terjadi di PD BKK.
Rata-rata nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi di PD BKK sebesar Rp 5 miliar. Nilai tersebut sangat besar dana muncul secara akumulasi setelah tersangka melakukan aksi cukup lama.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BKK modusnya sama," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Desa Lunas PBB BPKPAD Sukoharjo Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Sandiaga Uno Apresiasi Perkembangan Pariwisata Gunungkidul
Auto Dilirik! Ini 9 Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Saat Ini
Polres Bantul Proses Penganiayaan pada Anggota PSHT di Parangtritis, Ini Hasilnya
Tampil Dominan, Pebalap Astra Honda Raih Double Podium TTC 2023
Sandiaga Berharap Desa Sidowarno Jadi World Class Tourism
8 Orang Terluka Akibat Minibus Terguling di Jalan Tol Solo - Semarang
Bentrok Massa Meletus di Yogya, Polisi Amankan Titik-Titik Rawan
Muswil Pemuda Muhammadiyah DIY Pilih 11 Calon Formatur
Ekspor Tanah-Air
Peringati Waisak 2567BE/2023, Wamenag Ajak Umat Buddha Jaga Sikap Toleransi
Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya 'Plastic Treaty'
Saudi Tutup Izin Visa Umrah
Di Pelataran Barat Candi Borobudur Ribuan Umat Ikuti Detik-detik Waisak
Hindari Jalan Kenari, Ada Tawuran!
Pemohon SIM Wajib Cek Kesehatan dan Tes Psikologi
Milad ke-3, Yayasan 'Al Maun' Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Ditlantas Polda DIY, Sosialisasikan Tiblantas ke Sopir Ambulans
Bulutangkis Polytron Walikota Solo Cup Diikuti 1.283 Peserta
Fadil Imran Lantik Pengda PBSI DIY
Konsolidasi Kader Perempuan, Sekjen PDIP DIY: Tidak Pintar, Duit Hilang Begitu Saja