Tetapkan 1 Tersangka, Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Bulu

user
Ary B Prass 22 Maret 2023, 15:47 WIB
untitled

Krjogja.com - SUKOHARJO - AKN Kasi Pemasaran PD BKK Bulu ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo atas kasus dugaan korupsi. Nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp 1.397.578.636.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih, Rabu (22/3/2023) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di PD BKK Bulu. Tersangka yakni AKN warga Desa Lengking Kecamatan Bulu.

AKN sendiri menjabat sebagai Kasi Pemasaran di PD BKK Bulu. Kejari Sukoharjo masih terus melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi tersebut.



"Penerapan tersangka terhadap AKN setelah melalui proses penyelidikan dengan temuan dua alat bukti," ujarnya.

Kejari Sukoharjo dalam melakukan penyelidikan tersebut menemukan ada kerugian negara yang dilakukan tersangka AKN senilai Rp 1.397.578.636. Nilai kerugian tersebut ditimbulkan akibat perbuatan tersangka di PD BKK Bulu dalam kurun waktu Tahuan 2018-2022.

Usai penerapan tersangka terhadap AKN sekarang sudah dilakukan penahanan terhitung sejak Senin (20/3 ) hingga 20 hari kedepan. Penanganan masih bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan dari penyidik Kejari Sukoharjo.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka AKN menggunakan modus kredit fiktif, markup kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemilik," lanjutnya.

Total ada 25 orang nasabah yang menjadi korban ulah tersangka AKN dengan nilai kerugian Rp 1.397.578.636. Petugas sudah meminta keterangan dari para korban terkait kejadian tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka AKN.

Tersangka AKN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman tersangka maksimal 20 tahun penjara.

Kejari Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi sudah menangani beberapa kasus disejumlah PD BKK. Catatan Kejari Sukoharjo untuk kasus PD BKK Bulu ini merupakan kasus kelima setelah PD BKK Tawangsari dan Weru. Sedangkan untuk PD BKK Bulu merupakan kasus tindak pidana korupsi ke lima Kabupaten Sukoharjo terjadi di PD BKK.

Rata-rata nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi di PD BKK sebesar Rp 5 miliar. Nilai tersebut sangat besar dana muncul secara akumulasi setelah tersangka melakukan aksi cukup lama.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BKK modusnya sama," lanjutnya. (Mam)

Kredit

Bagikan