Tujuh Bulan Buron Pelaku Pembacokan Ditangkap

user
Ary B Prass 22 Maret 2023, 17:27 WIB
untitled

Krjogja.com - PATI - Setelah melarikan diri selama tujuh bulan, akhirnya PJA (33) diringkus gabungan Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Reskrim Polresta Pati.

Warga dukuh Jerapah desa Tompegunung tersebut, melakukan penganiayaan terhadap Nur Anita 31 (mantan istrinya) dengan cara menyiram bensin dan membacok korban.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 botol bensin dan 1 buah gayung," kata Kapolresta Pati, Kombes Andhika melalui kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan SH MH.

"Pelaku melakukan penganiayaan mempunyai niat percobaan untuk membunuh, atau ingin membuat korban cacat seumur hidup" tambahnya, Selasa (21/3/2023).

Kasus percobaan pembunuhan, terjadi Jumat 23 September tahun lalu. Tersangka PJA mendatangi kamar Nur Anita (mantan istri), melalui pintu rumah belakang. Pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban.

Korban yang terbangun, lalu mendorong pelaku yang tengah berusaha menghidupkan korek api. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sebilah sabit dari balik punggungnya. Kemudian membacokkan kearah kepala dan tangan korban.

Pelaku kemudian lari meninggalkan rumah mantan istrinya, karena korban berteriak minta pertolongan.

Menurut Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, pihaknya mendapatkan informasi pelaku PJA berada di wilayah Kayen.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sukolilo berkoordinasi dengan Resmob Polresta Pati guna melakukan penyelidikan.

"Tersangka PJA diringkus saat  berada didepan SMPN 1 Kayen" ucap kapolsek Sukolilo. (Cuk)

Kredit

Bagikan