Tersangka Mutilasi Pakem Mengeksekusi Korban Tanpa Terburu-buru

user
Ary B Prass 22 Maret 2023, 16:07 WIB
untitled

SLEMAN - Tersangka HP alias P (23), memutilasi korban dalam kondisi tidak terburu-buru. Tim Bhayangkara Forensik Medicine Center, AKBP dr Aji Kadarmo mengungkapkan, korban dimutilasi menjadi 65 potongan, terdiri dari tiga potongan besar dan 62 potongan kecil.
Selain itu pihaknya juga menemukan kekerasan akibat benda tumpul di bagian kepala atau luka terbuka yang dimaksudkan untuk melumpuhkan. Sedangkan untuk mengeksekusi bagian leher, dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.
Ia menyebut, pelaku tidak terburu-buru selama memutilasi tubuh ibu dari dua orang anak itu. "Menurut kami, ini dilakukan tidak dengan buru-buru maksudnya mungkin dari pelaku ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya itu ternyata dia memotong membutuhkan waktu yang cukup lama," ungkap Aji Kadarmo di Mapolda DIY, Rabu (23/3/2023).
Tim forensik, melakukan otopsi jenazah korban sejak Senin (20/3/2023) pukul 06.45 WIB hingga siang hari. Saat diotopsi, tim sudah menemukan pembusukan di bagian tertentu, terutama perut.
Kondisi itu ada kesesuaian dengan waktu kejadian lebih dari 24 jam. Ia menambahkan, tim juga telah melakukan tes DNA dari korban, anak korban, tersangka dan barang bukti.
"Tujuan mengambil sampel DNA untuk memperkuat pemeriksaan kita," tutupnya. (Ayu)

Kredit

Bagikan