Mengenal Kiblat Sebagai Pusat Arah Salat

user
Ivan Aditya 24 Maret 2023, 00:34 WIB
untitled

Krjogja.com - Kata kiblat berasal dari bahasa Arab yang berarti arah jihah dan merupakan bentuk fi’lah dari kata al muqabalah yang berarti keadaan menghadap. Menurut Al Manawi dalam kitabnya At Taufiq Ala Muhimmat At Ta'arif seperti yang dikutip dalam buku "Pedoman Hisab Muhammadiyah” menguraikan bahwa kiblat adalah segala sesuatu yang ditempatkan di muka atau sesuatu yang kita menghadap kepadanya.

Secara harfiah kiblat mempunyai pengertian arah ke mana orang menghadap. Maka Ka'bah disebut sebagai kiblat karena ia menjadi arah yang kepadanya orang harus menghadap dalam mengerjakan salat.

Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa yang dinamakan kiblat adalah letak atau posisi dimana Ka'bah dalam bentuk ain-nya itu berada (kota Mekah), sedangkan arah kiblat menunjukkan posisi Ka’bah dilihat dari arah mana kita berada. Dengan kata lain ialah arah yang wajib dituju oleh umat Islam ketika melakukan salat.

Pada hakikatnya, penentuan arah kiblat merupakan penentuan masalah posisi Ka’bah dari suatu tempat di permukaan bumi. Adapun tempat-tempat yang berada dekat dengan Ka'bah di mana ketika orang akan melaksanakan salat dapat secara langsung melihat atau menyaksikan Ka'bah, maka tidak perlu menentukan arah kiblanya terlebih dahulu.

Namun jika kita perhatikan posisi Ka'bah pada suatu tempat di permukaan bumi dengan bentuk bumi yang menyerupai bola tidak dapat kita abaikan, maka dalam penentuan posisi Ka'bah dari tempat yang akan diinginkan untuk salat harus diberlakukan konsep-konsep atau hukum yang berlaku pada bola.

Sehingga pendefinisian arah kiblat menurut ilmu hisab adalah arah dari suatu tempat ke tempat lain di permukaan bumi ditunjukkan oleh busur lingkaran terpendek yang melalui atau menghubungkan kedua tempat tersebut. Dengan kata lain ialah jarak terdekat sepanjang lingkaran besar (great circle) yang melewati Ka'bah (Mekah). (*)

Kredit

Bagikan