ASN dan Pejabat Wajib Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama

user
Danar W 24 Maret 2023, 06:50 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai larangan buka bersama untuk para pejabat dan ASN harus dipatuhi. Menurutnya, hal ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu.

"Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi," ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Dia menjelaskan, bahwa arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Sedangkan, untuk masyarakat umum tidak ada larangan buka bersama (bukber).

"Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati," imbuh Anas.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji," ujar Anas.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi, memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi," ujar Anas.(*)

Kredit

Bagikan