Disebut Terima Rp 7 M, Laporan Aspri Wamenkumham Kini Diproses Bareskrim Polri

Eddi Hiariej (kiri) saat bermain tenis . (Harminanto)
Krjogja.com - JAKARTA - Laporan Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mulai ditanggapi Bareskrim Polri.
"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).
Namun, Vivid belum bisa menjelaskan keterangan lebih lanjutnya dikarenakan proses penyelidikan sebagaimana dilaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik masih diproses oleh pihaknya.
"Dan masih berproses ya," jelasnya.
Sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana telah mempolisikan Ketua Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu sebagaimana surat tanda terima STTL/092/III/2023/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sugeng atas laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, nama Yogi diduga turut terlibat dalam penerimaan uang atau gratifikasi.
"Karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng) ya. STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023 dini hari.
Namun, Yogi pun enggan memberikan komentar lebih lanjut, terkait laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK. Dengan membiarkan proses hukum berlangsung dan mempersiapkan bukti, guna menyangkal laporan Sugeng di KPK.
"Silahkan pembuktian kalau dia bisa membuktikan saya juga bisa membuktikan kan begitu. Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya siapa yang benar siapa yang salah," sebutnya.
Kemudian saat disinggung soal penerimaan uang Rp7 miliar kepada Wamenkumham Edward Omar melalui perantara asprinya, Yogi turut menyangkal. Dengan menantang, Sugeng untuk membuktikan laporannya tersebut.
"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silahkan. kalau memang benar silahkan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa. Kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," ucapnya.
Adapun, Yogi pada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Bareskrim Polri, turut mencantumkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pihak terlapor Sugeng.(*)
BERITA TERKAIT
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY
Calon Pengantin Tewas Ditusuk Mantan Tunangan Wanita
Pelaku UMKM Minta Pemerintah Bantu Turunkan Harga Daging dan Telur Ayam
China dan Rusia Tolak Seruan Amerika
Lika-liku Juri Kontes Kicau Burung
BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Menko PMK Tinjau Penginapan Jamaah
Arbi Aditama Siap Berlaga di JuniorGP Jerez
67 Persen Kebutuhan Pembangkit Listrik Berasal dari Batubara
Komisi B DPRD Grobogan Apresiasi Peran RKG Terhadap Petani
Jadi Inspirasi Juniornya, Tiga Atlet Renang DIY Dapat Beasiswa Kuliah Keluar Negeri
Pancasila Sempurna untuk Indonesia
ICS Compute Raih Penghargaan CPPO Partner
Hari Ini Wajah Baru Lokananta Diperkenalkan