Prancis Susul Negara Eropa Blokir TikTok

Ilustrasi
Krjogja.com - PRANCIS - Prancis menyusul Inggris Raya dan Selandia Baru untuk memblokir TikTok di perangkat seluler (ponsel) pemerintah. Namun, negeri pusat mode itu bergerak lebih jauh, yang mana juga melarang Twitter, Netflix, dan bahkan Candy Crush dari perangkat staf pemerintah.
Menurut Menteri Layanan Publik Prancis Stanislas Guerini, aplikasi tersebut dinilai memiliki risiko keamanan siber yang berkaitan dengan data staf maupun administrasi pemerintah. Pemerintah Prancis sendiri belum memberikan daftar rinci terkait aplikasi yang dilarang. Namun, Guerini mengatakan bakal ada beberapa pengecualian demi komunikasi yang diperlukan.
Dengan kata lain, larangan ini tidak akan menghalangi tim media sosial untuk memposting konten. "Larangan itu akan segera berlaku, tetapi hukuman untuk pelanggaran aturan diputuskan di tingkat manajerial," kata Guerini.
Tindakan keras itu dilakukan setelah pemerintah federal AS (beserta sejumlah negara bagian), Kanada, Komisi Eropa, Inggris, dan Selandia Baru telah melarang aplikasi TikTok di perangkat pekerja mereka.
Baca Juga
Dalam kasus tersebut, alasannya serupa: pejabat khawatir pemerintah China dapat mengumpulkan data penting, menyebarkan propaganda, dan memaksa ByteDance (perusahaan induk TikTok) untuk menyerahkan informasi sensitif.
TikTok berulang kali membantah bekerja sama dengan pemerintah China. Dalam kesaksian di hadapan komite DPR kemarin, CEO TikTok Shou Zi Chew mengatakan ByteDance "bukan agen China" dan data pengguna Amerika tidak akan dapat diakses oleh staf di negara lain pada saat proyek migrasi selesai akhir tahun ini.
Namun, kebijakan Prancis tidak ditujukan untuk satu negara atau kategori aplikasi mana pun. Sebaliknya, ini merupakan kekhawatiran umum bahwa aplikasi hiburan dapat menempatkan data pemerintah pada risiko yang tak diinginkan. (*)
BERITA TERKAIT
Desa Lunas PBB BPKPAD Sukoharjo Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Sandiaga Uno Apresiasi Perkembangan Pariwisata Gunungkidul
Auto Dilirik! Ini 9 Pekerjaan yang Paling Dibutuhkan Perusahaan Saat Ini
Polres Bantul Proses Penganiayaan pada Anggota PSHT di Parangtritis, Ini Hasilnya
Tampil Dominan, Pebalap Astra Honda Raih Double Podium TTC 2023
Sandiaga Berharap Desa Sidowarno Jadi World Class Tourism
8 Orang Terluka Akibat Minibus Terguling di Jalan Tol Solo - Semarang
Bentrok Massa Meletus di Yogya, Polisi Amankan Titik-Titik Rawan
Muswil Pemuda Muhammadiyah DIY Pilih 11 Calon Formatur
Ekspor Tanah-Air
Peringati Waisak 2567BE/2023, Wamenag Ajak Umat Buddha Jaga Sikap Toleransi
Indonesia Dukung Penuh dan Aktif bagi Terbentuknya 'Plastic Treaty'
Saudi Tutup Izin Visa Umrah
Di Pelataran Barat Candi Borobudur Ribuan Umat Ikuti Detik-detik Waisak
Hindari Jalan Kenari, Ada Tawuran!
Pemohon SIM Wajib Cek Kesehatan dan Tes Psikologi
Milad ke-3, Yayasan 'Al Maun' Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa
Ditlantas Polda DIY, Sosialisasikan Tiblantas ke Sopir Ambulans
Bulutangkis Polytron Walikota Solo Cup Diikuti 1.283 Peserta
Fadil Imran Lantik Pengda PBSI DIY
Konsolidasi Kader Perempuan, Sekjen PDIP DIY: Tidak Pintar, Duit Hilang Begitu Saja