Yakinkan Masyarakat, KPK Berjanji Tak Akan Lepas Kasus Rafael

Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy Satriyo.
Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam kepemilikan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
"Yang pasti KPK komitmen selesaikan proses penyelidikan yang sedang kami lakukan ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Minggu (26/3/2023).
Terkait dengan pemeriksaan terhadap Rafael pada Jumat, 24 Maret 2023 kemarin, Ali tak bersedia menjelaskan detailnya. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Rafael kemaren masih dalam tahap penyelidikan.
Ali hanya memastikan tim penyelidik tengah bekerja keras menemukan unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.
"Kami percepat pendalaman untuk menemukan peristiwa pidana dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Perkembangan nanti akan disampaikan," kata Ali.
Diberitakan, Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memastikan dirinya tak ada niat untuk kabur ke luar negeri. Dia menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak ada sedikit pun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia)," ujar Rafael Alun dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Baca Juga
Rafael Alun pada Jumat, 24 Maret 2023 kemarin memenuhi panggilan tim penyelidik KPK guna mengklarifikasi hartanya. Itu merupakan kali kedua dirinya diperiksa di KPK berkaitan hartanya. Rafael Alun tak sendiri, dia bersama dengan istri.
Rafael memastikan, kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.
Tak hanya itu, Rafael Alun keberatan dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Dia menyebut, terkait keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU tak masuk akal. Menurutnya, anggapan itu hanya sepihak dan tanpa dasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa," kata Rafael.(*)
BERITA TERKAIT
Calon Pengantin Tewas Ditusuk Mantan Tunangan Wanita
Pelaku UMKM Minta Pemerintah Bantu Turunkan Harga Daging dan Telur Ayam
China dan Rusia Tolak Seruan Amerika
Lika-liku Juri Kontes Kicau Burung
BRI Raih 2 Penghargaan Internasional The Asset Triple A
Ayah Mertua Puan Maharani Meninggal Dunia
Menko PMK Tinjau Penginapan Jamaah
Arbi Aditama Siap Berlaga di JuniorGP Jerez
67 Persen Kebutuhan Pembangkit Listrik Berasal dari Batubara
Komisi B DPRD Grobogan Apresiasi Peran RKG Terhadap Petani
Jadi Inspirasi Juniornya, Tiga Atlet Renang DIY Dapat Beasiswa Kuliah Keluar Negeri
Pancasila Sempurna untuk Indonesia
ICS Compute Raih Penghargaan CPPO Partner
Hari Ini Wajah Baru Lokananta Diperkenalkan
Tajir! Elon Musk Kembali jadi Orang Terkaya di Dunia
Pemkot Solo Terus Targetkan Penurunan Stunting Tahun Depan
Kabar Baik, Kursi Kereta Api Ekonomi Tak Akan Tegak Lagi
Parah! Indonesia Masuk Negara Penyumbang Limbah Plastik Terbanyak ke Lautan
Tak Hanya Film, Serial Season 2 Losmen Bu Broto Akan Diproduksi di Yogya
Soal Polisi Tembak Warga di Gunungkidul, Begini Perkembangan Kasusnya
Uhhuy.. Presiden Juga Dapat Gaji ke-13