Kepala PPATK Bakal Dipolisikan Karena Bocorkan Hal Ini

user
Danar W 27 Maret 2023, 05:28 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana merespons rencana Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkannya ke Bareskrim Polri. Ivan Yustiavandana bakal dilaporkan akibat dituding membocorkan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan menegaskan apa yang dilakukan PPATK sudah sesuai koridor hukum. Kepala PPATK juga memastikan telah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan tetap menjaga nilai akuntabilitas, integritas, dan independensi.

"Kami tetap menjaga akuntabilitas, integritas, dan independensi dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangan kami. Termasuk pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Semua dilakukan sesuai koridor hukum yang menjadi dasar pijakan kami selama ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).

Meski demikian, Ivan mengapresiasi rencana MAKI yang akan melaporkannya ke pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurut Ivan, pelaporan yang ditujukan kepada dirinya merupakan salah satu bentuk dukungan dan perhatian masyarakat kepada PPATK.

"Terima kasih setulus-tulusnya kepada segenap lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan atas perhatiannya kepada kami. Tentunya kami membutuhkan partisipasi tersebut untuk menjadi semakin kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU-TPPT-PPSPM di Indonesia," kata Ivan.

Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Kepala PPATK dan Menko Polhukam Mahfud Md ke Bareskrim Polri, pekan depan. Rencana pelaporan ini merupakan tindaklanjut atas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Kepala PPATK.

Saat itu Arteria Dahlan menyinggung adanya ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU. Atas dasar itu, Boyamin kemudian berniat melaporkan dugaan unsur pidana tersebut ke pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana," ujar Boyamin.(*)

Kredit

Bagikan