Pakaian Bekas Impor Marak, Polri Awasi Pintu Masuk Indonesia

Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan saat ditemui di SCTV Tower Jakarta, Rabu (27/7/2022) (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Krjogja.com - Jakarta - Polri memastikan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku impor barang bekas ilegal atau thrifting. Termasuk mengantisipasi lewat pengawasan di jalur masuk barang tersebut ke Indonesia.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta akan membatasi barang bawaan setiap penumpang penerbangan guna mengantisipasi peredaran barang ilegal dari luar negeri seperti impor pakaian bekas yang tengah marak.
"Sebenarnya bukan larangan, tetapi kita melakukan pembatasan, karena emang ini produk tekstil harus dilindungi," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).
Ia mengatakan pembatasan barang bawaan bagi para penumpang ini merupakan langkah Bea Cukai menindak lanjuti instruksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu membatasi kuota barang bawaan dari luar negeri.
"Kalau kita berdasarkan surat persetujuan impor dari perdagangan dan nanti pengawasannya perusahaan-perusahaan kita potong berdasarkan kuota," ujarnya.
Ia mengungkapkan langkah pembatasan barang bawaan tersebut selain merujuk pada aturan pemerintah, juga sebagai upaya melindungi produk-produk dalam negeri. "Kalau dilepas nanti kalah produksi dalam negeri," ujar Gatot Sugeng Wibowo.
“Polri bersama instansi terkait lainnya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas impor ilegal, khususnya pakaian bekas dari luar negeri,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Menurut Ahmad, sejumlah upaya yang dilakukan Polri antara lain mengoptimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia, bekerja sama dengan stakeholder terkait lainnya dalam hal pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.
“Kemudian yang kedua bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir yang melanggar,” jelas dia.
Polri juga terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri. Sebab selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri.
“Jadi kita melakukan penyelidikan bisa dari hulu bisa juga dari hilir. Katakan lah dari pengecer, kita akan koordinasi tentu dengan stakeholder, dengan Kemendag, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya. Kita akan merunut darimana sumber barang tersebut,” Ahmad menandaskan. (*)
BERITA TERKAIT
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Tingkatkan Pengalaman Bersantap, INNSiDE by Melia Tunjuk Chef Muhammad Hatta
Duh.. Presiden AS Joe Biden Jatuh Lagi
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan