Lakukan Pelecehan Seks pada Atlet, Pelatih Gulat di Bantul Akhirnya Ditahan

user
Primaswolo Sudjono 28 Maret 2023, 15:17 WIB
untitled

Krjogja.com - BANTUL - Pelatih gulat berinisial AS (30) warga Pandak, guru di sekolah swasta di Yogyakarta harus tidur di ruang berteralis besi Mapolres Bantul karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan pelecehan seksual terhadap atlit gulat putri AMS (18) warga Bantul.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu SA SIK didampingi Kasi Humas Polres Bantul, IPTU I Nengah Seffry pada konfrensi pers di ruang lobi Polres Bantul, Selasa (28/3) mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban AMS, diduga tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan seksual pisik yang dilakukan oleh pelaku AS tersebut terjadi pada hari Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 09.00 di Sasana Gulat Pringgodani , Kranggan, Murtigading, Sanden, Bantul.

Kejadian tersebut bermula pada 26 Juli 2022 pukul 22.20 tersangka AS meriply stori whatsap (WA) ke korban AMS dengan pesan “MANTAP” lalu tersangka mengirim pesan “BESOK PAGI SEPARINGAN SAMA MAS ARIF TAMBAH JAM TERBANG” kemudian 27 juli 2022 sekira pukul 09.00 korban latihan gulat dengan tersangka ." Setelah selesai latihan itu terjadilah tindakan pelecehan sekual fisik," kata Kasatreskrim.

Karena peristiwa yang dialami tersebut, berdampak psikologis terhadap korban AMS dan mempengaruhi aktivitasnya sehari-hari. Hal tersebut ditandai dengan gejala diantaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri, korban AMS masih dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala Depresi Ringan. Kemudian kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban dan didukung teman- teman korban ke Polres Bantul.

Kasatreskrim Polres Bantul mengakui proses penanganan kasus ini memang membutuhlan waktu lama. Karena harus menguatkan barang bukti dan menerapkan UU RI No 12 tahun 2022 yang tergolong masih baru dan pertamakali diterapkan di Bantul.
Karena perbuatannya tersebut tersangka bisa kena ancaman pidana, Pasal 6 huruf (b) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,-
Pasal 6 huruf (c) ,dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.

Barang bukti yang diamankan, HP , kaos dan lainnya termasuk sertifikat pelatih gulat milik tersangka.(Jdm )

Kredit

Bagikan