Usai Lukai Sopir, Begal Taksi Online Urungkan Aksinya

user
Danar W 29 Maret 2023, 05:08 WIB
untitled

Krjogja.com - PURWOREJO - Percobaan perampasan mobil menimpa Tejo Sutopo, pengemudi taksi online warga Desa Dudu Wetan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Namun, pelaku mengurungkan niatnya merampas, meski sudah melukai tangan dan leher korban dengan sebilah golok.

Tindak kejahatan itu terjadi di jalan Desa Jatingarang Kecamatan Bayan, Senin (27/3/2023) siang. "Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tapi karena lukanya tidak serius, sudah diperbolehkan pulang," ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, kepada KRJOGJA.com, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berinisial Rmt (25), memesan taksi online untuk mengantarnya ke Wonosobo. Pemesanan lewat aplikasi itu diambil oleh korban.

Korban kemudian mengantar pelaku yang mengatakan alasannya ke Wonosobo untuk transaksi jual beli kendaraan. Namun, sesampainya di Wonosobo, pelaku membatalkan rencananya dan mengorder korban untuk mengantar kembali ke Purworejo tanpa menggunakan aplikasi.

Korban sepakat dan akhirnya memutar balik kendaraan. Sesampainya di Desa Jatingarang, pelaku yang sudah mempersiapkan aksinya, mengeluarkan sebilah golok dan mengalungkannya ke leher korban. "Korban melawan hingga mengakibatkan tangan dan lehernya terluka. Pelaku pun berhasil menguasai kendaraan korban," tuturnya.

Namun, lanjut Khusen, pelaku justru membatalkan niatnya merampas mobil tersebut. "Pelaku turun dari mobil dan meminta maaf, lalu kabur dan korban kemudian mengemudi menuju pangkalan taksi online hingga akhirnya ditolong rekan sesama pengemudi," terangnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Polisi memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu ke tempat kosnya di Kecamatan Bayan. "Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi, di tempat kosnya ketika dia sedang bersiap melarikan diri dari Purworejo," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi karena kalut akibat terlilit utang. Awalnya, kata Khusen, tersangka berniat menggadaikan kendaraan tersebut untuk melunasi utangnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Apapun alasannya, tindakan tersangka tidak bisa dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada, terutama jelang Idul Fitri, karena peningkatan aktivitas warga kerap dimanfaatkan para pelaku tindak kejahatan," tandasnya.(Jas)

Kredit

Bagikan