Usai Lukai Sopir, Begal Taksi Online Urungkan Aksinya

Tersangka percobaan pembegalan taksi online diamankan di Polsek Bayan. (Dok. Humas Polres Purworejo)
Krjogja.com - PURWOREJO - Percobaan perampasan mobil menimpa Tejo Sutopo, pengemudi taksi online warga Desa Dudu Wetan Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo. Namun, pelaku mengurungkan niatnya merampas, meski sudah melukai tangan dan leher korban dengan sebilah golok.
Tindak kejahatan itu terjadi di jalan Desa Jatingarang Kecamatan Bayan, Senin (27/3/2023) siang. "Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tapi karena lukanya tidak serius, sudah diperbolehkan pulang," ujar Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono, kepada KRJOGJA.com, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku berinisial Rmt (25), memesan taksi online untuk mengantarnya ke Wonosobo. Pemesanan lewat aplikasi itu diambil oleh korban.
Korban kemudian mengantar pelaku yang mengatakan alasannya ke Wonosobo untuk transaksi jual beli kendaraan. Namun, sesampainya di Wonosobo, pelaku membatalkan rencananya dan mengorder korban untuk mengantar kembali ke Purworejo tanpa menggunakan aplikasi.
Baca Juga
Korban sepakat dan akhirnya memutar balik kendaraan. Sesampainya di Desa Jatingarang, pelaku yang sudah mempersiapkan aksinya, mengeluarkan sebilah golok dan mengalungkannya ke leher korban. "Korban melawan hingga mengakibatkan tangan dan lehernya terluka. Pelaku pun berhasil menguasai kendaraan korban," tuturnya.
Namun, lanjut Khusen, pelaku justru membatalkan niatnya merampas mobil tersebut. "Pelaku turun dari mobil dan meminta maaf, lalu kabur dan korban kemudian mengemudi menuju pangkalan taksi online hingga akhirnya ditolong rekan sesama pengemudi," terangnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Polisi memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu ke tempat kosnya di Kecamatan Bayan. "Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah beraksi, di tempat kosnya ketika dia sedang bersiap melarikan diri dari Purworejo," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi karena kalut akibat terlilit utang. Awalnya, kata Khusen, tersangka berniat menggadaikan kendaraan tersebut untuk melunasi utangnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Apapun alasannya, tindakan tersangka tidak bisa dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada, terutama jelang Idul Fitri, karena peningkatan aktivitas warga kerap dimanfaatkan para pelaku tindak kejahatan," tandasnya.(Jas)
BERITA TERKAIT
HUT KE-4 BKB DIY, Kegiatan Fokus Bantuan Sosial
Tips Mempertajam Pesona Tangan dan Mata Wanita yang Memukau
Acer Menawarkan Inovasi di Laptop Gaming Predator Triton 16
Tak Gajian, Lima Karyawan Mencuri Alat Produksi
BPJS Terapkan Transformasi Pelayanan
Calhaj Karanganyar Diminta Fokus Ibadah, Kurangi Belanja dan Jalan-Jalan
Kebutuhan Air Pertanian Dipredisi Bermasalah di Oktober-November
Tasmi' dan Pelepasan Peserta Didik SDIT Insan Utama
Ketum KONI DIY Membuka Bulutangkis GKR Hemas Cup 2023
Tips Aman Naik dan Turun Sepeda Motor ala Honda Istimewa
PSS Segera Naikkan Harga Tiket Laga Kandang, Ini Alasannya
5 Prinsip OJK Perkuat Pelindungan Konsumen
KPU Verifikasi Administrasi 776 Bacaleg
Anggota PSHT Grudug Polres Bantul, Desak Pelaku Ditangkap
Isi BBM di SPBU, Mobil Pikap Hangus Terbakar
Tiga Pejabat Bidang Humas Polda Jateng Resmi Berganti
Menpora Dito Dukung Indonesia Juara Umum Asean Para Games 2023
Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi, AS Hibahkan Rp15 Miliar
Mudah Ditemukan, Ini Sayur dan Buah Penambah Darah
84 Siswa MAN 3 Kulonprogo Diwisuda, Banyak Lulusan Diterima Bekerja
PAS Daya Tarik Wisata Seni Budaya