Tak Mau Diputusin, Pemuda Sebar Video Syur Mantan Pacar

Ilustrasi
Krjogja.com - ACEH - Seorang pemuda di Aceh Utara menyebarkan video syur mantan pacarnya ke media sosial karena diduga masih sakit hati sebab sang pacar memutuskan hubungan dengannya. Pemuda berinisial I itu kini harus berhadapan dengan pasal dalam UU ITE.
Menurut polisi, pelaku tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Seunuddon. Semasa berstatus pacaran, ia dan korban disebut-sebut pernah berhubungan layaknya suami istri.
Pelaku pun sempat merekam adegan tersebut dengan kamera handphone miliknya lantas menyimpannya. Setelah diputuskan korban, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan cara mengunggah video syur tersebut ke media sosial.
Setelah mengetahui video syur itu tersebar, korban pun melaporkan bekas pacarnya itu ke polisi. Laporan tersebut masuk ke kantor polisi pada 21 Maret 2022, dan tak lama kemudian, pelaku pun diciduk.
"Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti," terang Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus.
Pelaku akan didera dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE. Ia diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda sebesar 1 miliar rupiah. (*)
BERITA TERKAIT
Kandang Terbakar Ribuan Ekor Ayam Mati Terpanggang
SD Monggang Menuju Sekolah Adiwiyata
Mau Beli Barang COD, Sepeda Motor Dirampas
Maharoepa Art Project Performing Art dan Fashion Designer
KKHI Evakuasi Jemaah Sakit ke Makkah Mulai 9 Juni 2023
Seribu Pelari Ramaikan Friendship Run Bandung
Arbi Aditama Siap Mengaspal di JuniorGP Jerez, Minggu 4 Juni 2023
Pemerintah Kaji Tanda Pengenal Berbasis GPS
PKP3JH Gerakan Siaga Sandal dan Alas Kaki Jamaah Haji
RSU Mulia Hati Wonogiri Kini Dilengkapi Ruang CT Scan
Doa Bersama Jelang PAT di SMPN 1 Pleret, Bekali Anak Dengan Ilmu Tauhid
Diresmikan Bupati AbduL Halim, Bantuan Warga Bantul untuk Cianjur Siap Dipakai
850 Anak TK dan SD Ikuti Manasik Haji
SD Muhammadiyah Jogodayoh Juarai MUDABALI Cup
Di Rapat Paripurna DPRD Grobogan, Wabup Jelaskan Realisasi APBD 2022
Sempat Kuatirkan Nafkah dari Virgoun, Inara Rusli Punya Penghasilan Rp40 Juta
War Tiket Indonesia vs Argentina Mulai 5 Juni, Bisa Bayar Pakai BRImo!
Jutawan Bitcoin dan Pendiri Kripto Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
Solo Tuan Rumah Kualifikasi Grup K Piala Asia U-23 2023, Ini Alasannya
CIMB Niaga Adaan Kejar Mimpi Rising Start
Harta Unang Bagito Ludes Usai Poligami, Tinggal di Gudang Kontrakan dan Ditinggal Is