Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Dua Terpidana Mati Mengajukan Banding

Keua terpidana saat direkonstruksi membunuh korban. (foto: bambang purwanto)
Krjogja.com - WONOSARI - Dua terpidana mati Kasus pembunuhan wanita tanpa busana yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul Gadis Rini W (25) warga Purworejo, Jawa Tengah.
Tidak terima atas vonis yang dijatuhkan kedua terpidana Agus Ariyono (25) dan Eko Ronggo Warsito (37) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah berupaya hukum dengan menyatakan banding.
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat SH mengatakan, setelah putusan hakim dijatuhkan, diberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga
“Pada awalnya kedua terpidana masih pikir-pikir, tapi karena tidak terima dengan mengajukan pengadilan tingkat banding,” katanya Jumat (26/05/2023).
Selain kedua terpidana, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding atas vonis tersebut. Pasalnya walaupun hukuman sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan hal tersebut untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya.
Pasalnya, jika tidak mengajukan maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup. Dengan begitu maka pihaknya tetap mengajukan banding sehingga nantinya bisa mengambil langkah hukum selanjutnya (mengajukan kasasi) setelah nantinya putusan banding di pengadilan tinggi DIY keluar.
“Jika, tidak mengajukan banding, maka kami tidak bisa menanggapinya,” imbuhnya.
Dengan adanya pengajuan banding, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk sementara kedua terpidana, juga masih dititipkan di Lapas Wonosari. Dalam pembacaan vonis beberapa hari lalu, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan.
Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak beradab. Bahkan pembunuhan berencana itu tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia dalam kandungan sehingga dikenakan pasal berlapis.
Dalam persidangan kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diberitakan pembunuhan terhadap korban Gadis Rni W warga Purworejo, Jawa Tengah dilatarbelakangi akibat Agus Ariyono yang telah menghamili korban tidak mau bertanggung jawab.
Bersama terpidana Eko Ronggo Warsito akhirnya menghabisi nyawa korban yang dalam keadaan hamil tersebut di Pantai kawasan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Setelah dalam keadaan tidak bernyawa mayatnya diceburkan ke laut dan ditemukan warga di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. (Bmp)
BERITA TERKAIT
Kristala Axelia dan Alika Juara Drawing & Coloring Competition di SCH
Lomba Layangan Meriahkan Festival Bumi Mandala
Rangkaian Tri Suci Waisak, Air dari Jumprit Disemayamkan di Candi Mendut
Kebelet Sepeda Motor, Anak SD Curi Milik Tetangga
BRI Serahkan Bantuan Pendidikan di Ajang BRImo Future Garuda
Jemaah Sukarela Dampingi Lansia, Menko PMK: Saya Usul Diberi Insentif
Asing Ingin Bangsa Indonesia Terbelah, Waspada!
400 Atlet Bertarung di Turnamen Tenis Meja 'MMC Cup XV'
Pesan Presiden Jokowi : Haji Kesempatan Langka, Manfaatkan Untuk Ibadah Maksimal
MenKopUKM : Madrasah Mu’allimin Bisa Menjadi Center of Execellent
Lidah Raline Shah Sangat Indonesia, Selalu Bawa Makanan Lokal Saat ke Manca Negara
Menko PMK Beri Perhatian Khusus Jamaah Lansia, Dukung Kebijakan Tanpa Pendamping
Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan 12 Siswi Akhirnya Ditahahan
Ricardo Kaka Promo HP Oppo N2 Flip, Pengunjung Mall di Jakarta Langsung Heboh
Megawati Ungkap Cawapres Ganjar Pranowo
Serial Imlie 3 Juni 2023, Liciknya Narmada Menghasut Sana-sini
Makin Kerasan di La Li Sa Dengan Spot Baru
Mandoors Tawarkan Perantara Realita dan Utopia Di Album SONE
Gerombolan Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran Ditangkap
Dari Jogja, Pandika Kamajaya Rilis Tembang Pulang
HUT ke-2, Mataram Utama Gelar Festival Sepakbola Piala Ketua DPRD DIY