Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Dua Terpidana Mati Mengajukan Banding

user
Ary B Prass 26 Mei 2023, 14:57 WIB
untitled

Krjogja.com - WONOSARI - Dua terpidana mati Kasus pembunuhan wanita tanpa busana yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul Gadis Rini W (25) warga Purworejo, Jawa Tengah.

Tidak terima atas vonis yang dijatuhkan kedua terpidana Agus Ariyono (25) dan Eko Ronggo Warsito (37) keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah berupaya hukum dengan menyatakan banding.

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Herman Hidayat SH mengatakan, setelah putusan hakim dijatuhkan, diberikan waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan.

“Pada awalnya kedua terpidana masih pikir-pikir, tapi karena tidak terima dengan mengajukan pengadilan tingkat banding,” katanya Jumat (26/05/2023).

Selain kedua terpidana, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan banding atas vonis tersebut. Pasalnya walaupun hukuman sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan hal tersebut untuk mengantisipasi putusan hukum di tingkat selanjutnya.

Pasalnya, jika tidak mengajukan maka kesempatan mengajukan kasasi akan tertutup. Dengan begitu maka pihaknya tetap mengajukan banding sehingga nantinya bisa mengambil langkah hukum selanjutnya (mengajukan kasasi) setelah nantinya putusan banding di pengadilan tinggi DIY keluar.

“Jika, tidak mengajukan banding, maka kami tidak bisa menanggapinya,” imbuhnya.

Dengan adanya pengajuan banding, maka kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk sementara kedua terpidana, juga masih dititipkan di Lapas Wonosari. Dalam pembacaan vonis beberapa hari lalu, Ketua Majelis Hakim I Gede Adi Muliawan membacakan hal-hal yang memberatkan.

Kedua terdakwa telah melakukan tindakan bengis, keji, sadis, dan tidak berperikemanusiaan sehingga perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak beradab. Bahkan pembunuhan berencana itu tidak hanya satu orang karena janin yang dikandung juga ikut meninggal dunia dalam kandungan sehingga dikenakan pasal berlapis.

Dalam persidangan kedua terpidana terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diberitakan pembunuhan terhadap korban Gadis Rni W warga Purworejo, Jawa Tengah dilatarbelakangi akibat Agus Ariyono yang telah menghamili korban tidak mau bertanggung jawab.

Bersama terpidana Eko Ronggo Warsito akhirnya menghabisi nyawa korban yang dalam keadaan hamil tersebut di Pantai kawasan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Setelah dalam keadaan tidak bernyawa mayatnya diceburkan ke laut dan ditemukan warga di Pantai Ngrawe, Gunungkidul. (Bmp)

Kredit

Bagikan