KRjogja.com - YOGYA - Pelaksanaan ujian Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) tingkat SD/MI atau sederajat akan berlangsung mulai hari ini Senin, 19 Mei 2025 hingga 21 Mei 2025 mendatang. Menyikapi hal ini Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjaga integritas dalam pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI tersebut.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba menuturkan, JCW akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI ini. Hal penting agar kasus kebocoran soal ASPD tingkat SMP/MTs pada beberapa waktu lalu tidak terjadi pada ujian ASPD tingkat SD/MI.
"Jangan ada yang berbuat lancung dengan membocorkan soal ujian ASPD tingkat SD/MI, karena jika terbukti ada pihak yang membocorkan soal, maka sanksi tegas dapat diterapkan. Jangan beri ruang bagi siapapun yang berbuat dengan membocorkan soal ujian ASPD tingkat SD/MI ini," tutur Kamba, Minggu (18/5/2025).
Kamba mengatakan, hal ini tidak hanya menyangkut integritas tetapi predikat Yogyakarta sebagai barometer pendidikan nasional, sehingga kejujuran menjadi hal yang penting selama pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI berlangsung.
"Kasus kebocoran soal ujian ASPD tingkat SMP/MTs lalu seharusnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tetap menjunjung tinggi integritas. Selain itu, bagi siswa Anak Berkebutuhan Khsusus (ABK) juga harus menjadi perhatian dari pihak sekolah termasuk pengawas. Jika memang dibutuhkan Guru Pendamping Khusus (GPK) maka disediakan dengan tetap mengawasinya," kata Kamba.
Kamba menambahkan, apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menyampaikan ke nomor 0821 3832 0677.
Baca Juga: Zodiak 19 Mei 2025: Libra Makin Romantis, Aquarius Dapat Sinyal Cinta, Pisces Butuh Liburan
"JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana" tambahnya.(*)