sekolah

Status 'Famili Lain' Pada PPDB Jalur Zonasi Radius Tahun Ini Dilarang

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:41 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan ASPD di Kota Yogyakarta.


KRjogja.com - YOGYA - Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Yogyakarta menyambut baik dengan dilarangnya status 'famili lain' dalam Kartu Keluarga (KK) pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Tahun 2024/2025 khususnya untuk jalur zonasi radius atau dulunya bernama jalur zonasi wilayah.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, kuota sebanyak 15% dipertuntukan bagi siswa untuk menuju jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMP Negeri di Kota Yogyakarta, artinya yang ada dalam KK hanya anak kandung atau cucu. Selain itu tidak dibolehkan khusus untuk jalur zonasi radius.

"Ini merupakan terobosan baru pada PPDB tahun ini. Layak diapresiasi, karena menumpang kartu keluarga hanya demi mengakali PPDB agar masuk pada sekolah-sekolah favorit," kata Kamba (21/05/2024).

Baca Juga: Larangan Registrasi Pemain PSS Resmi Dicabut FIFA, Jadi Kado 48 Tahun

Kamba mengungkapkan, meskipun status 'famili lain' telah dilarang namun pengawasan secara ketat tetap dilakukan agar tidak ada temuan status 'famili lain' dalam KK seperti temuan Forpi Kota Yogyakarta tahun-tahun sebelumnya.

Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan terhadap proses PPDB tahun ini selain membuka posko aduan dan informasi PPDB.

Baca Juga: PSS Antisipasi Delapan Pemain Asing Liga 1 Musim Depan

"Nitip Kartu Keluarga jelas merupakan perbuatan curang dan merugikan siswa yang betul-betul merupakan warga setempat karena dikalahkan oleh siswa dengan status 'famili lain'. Ini yang harus nantinya dijadikan salah satu titik tekan dalam pengawasan selama proses PPDB berlangsung," pungkas Kamba.(*-1)

Tags

Terkini

SMP Muhdasa Buka Kelas Unggulan DBC

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:30 WIB

Adit Setiawan Terpilih Menjadi Ketua Umum IKASMAGO

Senin, 15 Desember 2025 | 21:47 WIB