Krjogja.com - GROBOGAN – Tujuh fraksi DPRD Grobogan, yaitu PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PPP, Hanura, Karya Sejahtera, dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya, telah menyampakian pemandangan umum terhadap isi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan Bupati Grobogan. Ada saran, usulan, dan pendapat yang disampaikan ketujuh fraksi tersebut.
Berikut jawaban Bupati Hj Sri Sumarni SH MM yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto SSos MAP, Kamis pekan lalu. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut mulai berlaku. Tetapi hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang menjadi peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. “Namun demikian, sebagaimana pasal 187 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, diatur pula bahwa, Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang dimaksud,” jelas bupati.
[crosslink_1]
Menurutnya, ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, yang pengaturannya berdasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, hanya akan berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2024. Jika kita tidak mulai menyusun raperda pada saat ini, maka pada tahun 2024 mendatang terdapat potensi tidak dapat lagi memungut pajak dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah karena tidak memiliki perda sebagai dasar hukum pemungutannya.
“Oleh karena itu, saya berharap, raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sesuai dengan waktu yang tersedia,” harap bupati. (Mas)