Krjogja.com - BATANG - Belasan santriwati telah menjadi budak nafsu pimpinan pondok terletak di desa Wonosegoro Badar Batang. Petualangan birahi Wl yang juga sebagai ketua yayasan terhenti setelah kedoknya terbongkar dan ia kini harus mendekam di balik jeruji sel kantor polisi.
Tindakan asusila yang dilakukan pimpinan ponpes ini mengundang perhatian serius Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Kapolda mengatakan terbongkarnya ulah Wl terhadap sekitar 15 santriwati bermula dari laporan diantara orang tua korban.
Ulah KH Wil terhadap belasan santriwatinya secara bergantian dilakukan dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2019 sampai dengan Februari 2023 di lingkungan ponpes setempat. Tersangka dalam upaya menyalurkan nafsu birahi terlebih dulu pagi-pagi membangunkan calon para santriwatinya.
Korban diajak keluar oleh Wl lalu ke ruang kantin kemudian ke rumah pelaku di lingkungan Ponpes. Para korban dalam waktu beda digilir dipaksa melayani nafsu birahinya. "Jadi modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP-TKP lain lalu disetubuhi," jelas kapolda.
Belasan santriwsti yang menjadi korban hanya bisa menurut dan takut karena pelaku ini sebagai pengasuh ponpes. Selain itu mereka diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku dan saat itu juga pelaku berdalih perbuatan itu tidak lepas seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri.
Setelah menggagahi dan memberi wejangan, pelaku yang semasa lajang berjualan pakaian di Pasar Weleri ini memberi sejumlah uang agar korban tidak memberi tahu kepada orang lain. Luthfi menyebut dari penyidikan saat ini, pelaku ini beraksi sendirian. "Korban setelah diberi uang diminta diam jangan bilang kepada orangtuanya kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku," tambah kapolda.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak pemerintah kabupaten maupun kota di wilayahnya untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Gubernur mengatakan pihaknya perlu memperhatikan keadaan para korban.
Ia menyebut penanganan para korban tentunya sesuai ketentuan, mengingat sebagian besar usianya bawah umur. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing kepada para korban. (Cry)