• Senin, 25 September 2023

Dokter ASN Polda Jateng Terlibat Calo Masuk Polri Terima Hukuman Ini

- Jumat, 10 Maret 2023 | 01:13 WIB
ilustrasi dok
ilustrasi dok

Krjogja.com - SEMARANG - Seorang dokter ASN Polda Jateng yang terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 telah dijatuhi hukuman berupa enurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun.


"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan",ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kamis(9/3).


Selain sang dokter dan seorang rekannya sama sama ASN, juga seperti yang telah diberitakan ada lima anggota Polda Jateng terlibat kasus serupa. Mereka Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka, semua yang dalam aksinya tertangkap basah OTTtelah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah melakukan KKN.


[crosslink_1]


Dari hasil pemeriksaan intens ketujuh anggota Polda Jateng itu terbukti meminta uang kepada para calon Bintara dengan nilai uang bervariasi. "Mulai Rp250 juta sampai mencapai Rp2,5 miliar. Semua uang itu, sudah dijadikan barang bukti untuk penguat berita acara", tambahnya. Sementara uang akhirnya dikembalikan kepada orang tua casis oleh Tim dari Paminal Mabes Polri.


Disebutkan kejadian ini tidakmempengaruhi hasil seleksi. Ada yang lulus ikuti pendidikan dan juga yang tidak lulus. "Hasil rekrutmen murni dari kemampuan casis sendiri", tegasnya.


Sementara para anggota yang dianggap berbuat tecel menjadi calo diganjar sanksi bervariasi. Bagi lima personil Polri yang terbukti melanggar KEPP selain dijatuhi sanksi etika sebagai perbuatan tercela dan meminta maaf kepada institusi Polri, juga diganjar sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun ada patsus (tahanan tempat khusus) 30 hari dan 20 hari. S


Adapun personil ASN yang melanggar Disiplin diganjar sanksi turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan potong Tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.(Cry)

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Terkini

Penyedia Jasa Wajib Memasang Papan Informasi Pekerjaan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:07 WIB

Pj Walikota Lantik 35 Pejabat Administrator dan Pengawas

Sabtu, 23 September 2023 | 12:10 WIB

DWP Dinperkim Ingatkan Anggota Waspada Bencana Kebakaran

Sabtu, 23 September 2023 | 11:25 WIB

Anak Sehat Tanpa Frambusia, Belajar Jadi Lebih Semangat

Jumat, 22 September 2023 | 21:26 WIB

Polda Jateng Musnahkan Sabu Rp 7,5 M, Pelaku Gagal Nikah

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB

Layang-Layang Sumber Bahaya Jaringan Listrik PLN

Rabu, 20 September 2023 | 20:50 WIB
X