Krjogja.com - SEMARANG - Seorang pemuda bertato AJ (25) warga asal Kota Semarang diringkus petugas Polsek Bandungan.
Ia diduga menganiaya pegawai salah satu tempat karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang menggunakan senjata tajam celurit, Selasa (3/1/2023) dini hari.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika melalui Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe mengatakan, kejadian berawal ketika tersangka bersama temannya FR (31) asal Semarang karaoke di salah satu tempat hiburan karaoke di Bandungan.
Usai karaoke FR terlibat cekcok dengan salah satu pegawai karaoke berinisial EV (35) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Selanjutnya, tersangka AJ kembali ke rumah kos temannya FR di daerah Bandungan mengambil senjata tajam berupa celurit. Kemudian AJ balik lagi ke tempat karaoke dan terjadi keributan. Kemudian tersangka menganiaya korban EV dengan celurit.
“Tersangka menganiaya korban menggunakan celurit,” kata Iptu Imam Ansyari Rambe, Rabu (4/1/2023).
Setelah menganiaya korban, AJ kabur ke arah, Bergas, Kabupaten Semarang. Teman korban berusaha mengejar tersangka. Namun tidak menemukan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Bandungan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pasar Babadan dan sudah kami tahan," ujarnya.
Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban.
Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh minuman keras. Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Sus)