• Sabtu, 23 September 2023

Eks Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara

- Jumat, 10 Juni 2022 | 07:10 WIB

SEMARANG, KRJOGJA.com - Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/6/2022) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menurutnya, meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu.

"Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut," tuturnya.

Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, yang juga diadili dalam perkara ini melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara.

Sementara berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.(Ant)

Editor: danar

Tags

Terkini

DWP Dinperkim Ingatkan Anggota Waspada Bencana Kebakaran

Sabtu, 23 September 2023 | 11:25 WIB

Anak Sehat Tanpa Frambusia, Belajar Jadi Lebih Semangat

Jumat, 22 September 2023 | 21:26 WIB

Polda Jateng Musnahkan Sabu Rp 7,5 M, Pelaku Gagal Nikah

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB

Layang-Layang Sumber Bahaya Jaringan Listrik PLN

Rabu, 20 September 2023 | 20:50 WIB

193 Rumah RTLH Mendapat Bantuan Stimulan Rumah Swadaya

Senin, 18 September 2023 | 17:50 WIB

Pemkot Salatiga Hibah Dua Bidang Tanah kepada Kemenag

Senin, 18 September 2023 | 11:44 WIB

Cegah Kanker Serviks Sejak Dini Dengan Vaksinasi HPV

Minggu, 17 September 2023 | 17:28 WIB

Akhirnya Jalan Syeh Abdur Rohim Mutihkulon Dibeton

Sabtu, 16 September 2023 | 19:30 WIB

Nikmati Sunset Rawa Pening dari Ketinggian Kota Salatiga

Sabtu, 16 September 2023 | 09:30 WIB
X