SALATIGA, KRJOGJA.com - Petugas Satres Narkoba Polres Salatiga meringkus tersangka pemakai narkoba, yakni dua janda dan satu duda. Kedua janda muda ini berinisial SF (26) warga Ngronggo RT 04 RW 04, Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo dan DY (34) warga Ngaliyan RT 01 RW 05 Kecandran Sidomukti.Â
Tersangka dudanya adalah Muj (35) warga Ngronggo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Keterangan yang dihimpun KRJOGJA.com, Senin (29/04/2019) menyebutkan berawal pada awal April 2019 lalu tim Resmob Satresnarkoba Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat akan ada pesta narkoba di sebuah rumah di kawasan di Salatiga.
Lalu dua tersangka yakni Muj dan SF sepasang kekasih ini, berada di sebuah warung di depan RS DKT Salatiga yang diduga selesai transaksi. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap keduanya. Salah satu tersangka, terlihat membuang barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di meja makan.
"Setelah diinterogasi akhirnya keduanya mengaku bahwa barang itu adalah milikinya yang dibeli dari DY. Petugas langsung menangkap DY,†tandas Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, Senin (29/04/2019).
Tersangka DY adalah seorang janda anak satu. Dalam pemeriksaan di Polres Salatiga, Senin (29/4) ia mengaku mendapat barang itu dari seorang lelaki yang belum dikenalnya dan hanya berkomunikasi dengan handphone. "Saya membeli barang Rp 600 ribu dan akan kami pakai bersama-sama bertiga. Dulu memang pernah memakai dan kini akan pakai lagi,†tutur SF kepada wartawan di Polres Salatiga, Senin (29/4).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Sus)