Krjogja.com - YOGYA - PSIM mendapatkan sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI menyusul kehadiran suporter Laskar dalam laga tandang BRI Super League 2025/2026 melawan Persija Jakarta, Jumat (28/11/2025) di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Keputusan sanksi tertuang dalam surat Komdis PSSI Nomor 101/L1/SK/KD-PSSI/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025.
Menurut regulasi BRI Super League 2025/26 yang dapat diunduh di laman resmi ILeague, kehadiran suporter PSIM di Jakarta dinilai melanggar aturan yang berkaitan dengan masa transisi transformasi sepak bola nasional, khususnya Pasal 5 ayat 7 dan 11. Dalam regulasi yang dirilis oleh operator liga (ILeague), Pasal 5 ayat 7 secara tegas menyebutkan 'Pada masa transisi transformasi sepak bola nasional, seluruh pertandingan sepak bola nasional, termasuk kompetisi, tidak dapat dihadiri oleh suporter klub tamu. Regulasi ini juga menegaskan bahwa klub terkait akan bertanggung jawab penuh atas kehadiran suporter mereka jika larangan tersebut dilanggar.
Berlanjut ke Pasal 5 ayat 11, sebagai konsekuensi atas pelanggaran hadirnya suporter klub tamu, PSIM dijatuhi denda sebesar Rp25.000.000. Selain denda, Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras bahwa sanksi yang lebih berat akan menanti jika pelanggaran serupa kembali terulang.
Baca Juga: PSIM Libur hingga 8 Desember, Van Gastel Pilih Liburan di Indonesia
Ini merupakan sanksi kedua yang diterima Laskar Mataram pada musim ini. Sebelumnya, PSIM juga mendapat hukuman serupa akibat kehadiran suporter dalam laga tandang melawan Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo pada Jumat (8/8/2025) lalu.
Terkait sanksi tersebut, manajemen PSIM sendiri tidak memberikan tanggapan apapun. (Fxh)