• Senin, 25 September 2023

Korban Penembakan Polisi di Girisubo Lapor ke Propam Polda DIY

- Selasa, 30 Mei 2023 | 14:27 WIB
Korban Penembakan Polisi di Girisubo Lapor ke Propam Polda DIY
Korban Penembakan Polisi di Girisubo Lapor ke Propam Polda DIY

Krjogja.com - SLEMAN - Keluarga Aldi Aprianto (20), korban letusan senjata api Briptu MK melalui penasihat hukum melapor ke Bidang Propam Polda DIY, Senin (29/05/2023). Adnan Adnan SH meminta Briptu MK dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.


"Proses ini harapannya pihak kepolisian terbuka. Dalam arti itu tidak berhenti terhadap tersangka MK saja," jelasnya usai melakukan pelaporan di Polda DIY.


Ia menegaskan, mengacu Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 di pasal 17 memungkinkan Briptu MK melakukan pelanggaran berat. Sanski dalam pasal tersebut menurutnya adalah pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH) karenaq telah menghilangkan nyawa orang lain.


Adnan juga meminta Kepolisian mengungkap tuntas maslah ini. Pasalnya Briptu MK saat itu tidak bertugas sendiri, artinya ada rantai komando yang menampatkan anggota kepolisian tersebut di lokasi kejadian.


"Karena menurut hemat kami kapolseknya maupun regu pada tanggal 14 Mei itu datang apalagi dia memberikan senjata kepada Briptu MK," ungkap Adnan.


Adnan juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian di Polda DIY. Terutama janji Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pasca melawat ke keluarga korban berjanji memproses perkara selama 10 hari.


"Tetapi kan keluarga korban saat ini butuh tranparansi proses hukum pidana maupun pelanggaran etiknya. Makanya kami ke sini untuk memantau itu," sambungnya. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Pertama Kali, ITNY Mewisuda Program Magister

Minggu, 24 September 2023 | 09:00 WIB

Adi Prasetyo Pimpin Organda DIY, Ini Misinya

Kamis, 21 September 2023 | 19:15 WIB
X