• Kamis, 28 September 2023

Cholid Mahmud : Sektor Penerimaan Pajak Rentan Terjadi Kebocoran

- Rabu, 19 April 2023 | 19:30 WIB
Diskusi bertema Pajak Sebagai Instrumen Keuangan Negara Membangun Kesejahteraan bersama Cholid Mahmud
Diskusi bertema Pajak Sebagai Instrumen Keuangan Negara Membangun Kesejahteraan bersama Cholid Mahmud

Krjogja.com - YOGYA - Indonesia memiliki sumber pendapatan negara dari pajak. Pada APBN 2023 sekitar Rp 3.000 triliun, hampir Rp 2.000 triliun dari pajak dan sisanya berasal dari non pajak Rp 400 triliun serta ektor-sektor lain.


Anggota MPR Cholid Mahmud mengatakan diantara negara Asia Tenggara, tax rasio Indonesia paling rendah. Saat ini baru di angka 10 persen, di Filipina 17 dan Thailand 16.


"Jika Indonesia tax rasio-nya bisa 15 persen saja, dapat dari pajak sudah Rp 3.000 triliun bahkan bisa melebihi APBN 2023 ini. Indonesia tidak perlu utang lagi," katanya dalam diskusi bertema Pajak sebagai Instrumen Keuangan Negara Membangun Kesejahteraan di Sleman, Rabu (19/04/023).


Anggota DPD dari Dapil DIY ini mengungkapkan, Indonesia punya titik rawan terbesar keuangan negara bukan pada pembelajaan negara, tetapi pada sektor pendapatan atau penerimaan pajak. "Sektor pendapatan ini yang paling rentan berbagai penyimpangan. Kasus Rafael Alun Trisambodo hanya sedikit contoh kecil saja," ungkapnya.


Menurut dia, titik lemah adanya penyimpangan salah satunya karena BPK tidak bisa mengaudit penerimaan pajak. BPK hanya bisa mengaudit setelah pajak masuk menjadi kas negara.


"Saya dulu pernah di Komisi IV pernah DPD RI, pernha mengajukan usulan revisi UU BPK tapi ditolak," ungkapnya.


Dia mengatakan, jika BPK diperkuat seharusnya punya potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari yang sekarang ini. Penyimpangan dlaam belanja negara sangat kecil, karena aturan belanja negara sudah sangat bagus.


"Risiko penyimpangan terbesar pada pendapatan," tegasnya.


Dosen jurusan Akuntansi FEB-UGM Indra Bastian mengatakan, pendapatan dari pajak di Indonesia sering bocor sudah saatnya segera melakukan reformasi UU 17/2023 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2024 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban.


"Itu sudah saatnya diubah, harus menjadi the last accountablitity, penangung jawab akhir keuangan pemerintah," ungkapnya.


Menurut dia, seharusnya potensi pajak di Indonesia bisa lebih dari Rp3.000 trilun. "Karena BPK tidak bisa difungsikan secara maksimal untuk mengidentifikasi data tidak bisa dicatata sebagai sumber keuangan negara. Regulasi kita belum bisa menjangkau itu," ungkapnya.


Indra mengungkapkan, bicara penyimpanan keuangan di Indonesia, di sisi pembelanjaaan sudah ketat. UU nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan sudah sangat detail mengaturnya termasuk menimalisir adanya penyimpangan.


"Yang dua (UU 17/2023 dan UU 15/2024) yang bolong terus. BPK seharusnya berubah, tidak sekedar pengelolaan negara, tetapi juga kinerja dan audit dengan tujuan tertentu," jelasnya. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Dwikorita Ingatkan Petani Sleman Waspada Krisis Pangan

Kamis, 28 September 2023 | 12:55 WIB

Paint Expo Pamerkan Pilihan Cat Terbaik

Selasa, 26 September 2023 | 16:44 WIB

Diretas, Website PN Sleman Terdapat Link Judi Online

Senin, 25 September 2023 | 16:05 WIB

Ditlantas Polda DIY Luncurkan SIM Drive Thru Difabel

Senin, 25 September 2023 | 14:37 WIB

Pertama Kali, ITNY Mewisuda Program Magister

Minggu, 24 September 2023 | 09:00 WIB
X