SLEMAN, KRJOGJA.com - Nasib tragis menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) asal Majenang, Cilacap bernama Irmawati (29). Ia mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya diduga akibat kekerasan yang dilakukan kedua majikannya, yakni B (33) dan suaminya A (32), yang tinggal di Godean, Sleman.
Kekerasan meliputi pukulan dengan shower, kepala dibenturkan tembok, rambut dan baju digunting, bahkan korban juga disiram air panas. Tragisnya lagi, setelah menganiaya korban, terlapor meminta Irmawati untuk melukai dirinya sendiri, sama seperti yang dilakukan sang majikan.
"Setelah dianiaya, saya disuruh menganiaya diri saya sendiri. Misalnya setelah disiram air panas, saya diminta menyiram air panas ke tubuh saya dan itu divideo oleh pelaku," terang ibu satu anak itu saat melapor ke Mapolda DIY, Senin (19/4/2022) siang.
Penganiayaan, terjadi sejak awal puasa dengan alasan pekerjaan korban yang mengasuh anak majikannya itu, selalu salah. Setelah mengalami kekerasan, korban diusir dari rumah sang majikan.
"Saya diusir, dan sebenarnya saya juga tidak betah dan ingin keluar dari rumah itu tapi diminta terlebih dahulu mencarikan penggantinya ," ucap Irmawati.
Sedangkan Farid Iskandar, selaku tim penasihat hukum korban dari Pusat Studi dan Bantuan Hukum (PSBH) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) mengatakan, korban memang diminta untuk menyakiti dirinya sendiri, kemudian divideo oleh pelaku sebagai alibi.
Korban diseret menuju toko yang ada di depan rumah, kemudian rekaman tersebut diberikan ke tetangga dan mengatakan jika korban mengalami gangguan jiwa dengan menunjukkan kondisi baju yang robek," jelasnya.
Dijelaskan, korban bekerja di rumah terlapor sejak 10 Januari 2022 sebagai pengasuh anak dengan janji gaji Rp 1,8 juta perbulan. Baru bekerja dua bulan, korban sudah merasakan situasi yang tidak kondusif karena adanya tekanan pekerjaan dan selalu disalahkan oleh B.
Pada 20 Maret, lanjut Farid, korban menceritakan itu kepada kerabatnya melalui handphone. Ternyata majikannya mengetahui dan seminggu setelah itu, Irmawati mengalami kekerasan fisik. Selain melaporkan B, A juga turut menjadi terlapor karena ikut memukul korban.
"Kami melaporkan kedua pasutri yang berprofesi sebagai pengusaha apotek ini, atas sangkaan Pasal 352 KUHP dan KDRT. Harapan kami, ada atensi langsung Pak Kapolda dan Dirkrimum agar kasus ini diusut tuntas dan segera menangkap pelakunya. Apalagi, yang pelaku lakukan selain melanggar hukum juga melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan," pungkasnya. (Ayu)