SLEMAN, KRJOGJA.com - Polisi menetapkan Sopir Bus Trans Jogja, Arif Himawan sebagai tersangka. Sopir bus ini ditetapkan tersangkan setelah Trans Jogja yang dikemudikannya menabrak pelajar AP (18) hingga tewas di simpang empat UPN Veteran Jalan Padjajaran, Rabu (27/11/2019) kemarin.
Kabid Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Trans Jogja menerobos traffic light yang saat kejadian sudah menyala merah. Akibat dari tindakan sopir menerobos traffic light, bus menabrak pengendara motor yang melaju dari arah utara.
Baca juga :
Terminal Giwangan Siap Hadapi Angkutan Nataru
50 Pendaftar CPNS Pemda DIY Diketahui Fiktif
"Tadi malam sudah ditetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Sementara seperti itu," kata Yuliyanto di Mapolda DIY, Kamis (28/11/2019).
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Bus Trans Jogja dikemudikan Arif Himawan (32) melaju dengan kecepatan sedang dari arah barat menuju timur.
Saat itu lampu persimpangan merah, namun bus tetap melaju dan akhirnya menabrak pengemudi yang bergerak dari utara ke selatan. Akibat kejadian ini pengendara motor tewas. (*)