• Kamis, 21 September 2023

Oknum Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Pelaku Pencabulan 12 Siswi Akhirnya Ditahahan

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:52 WIB
Oknum kasek dan guru madrasah diamankan petugas.
Oknum kasek dan guru madrasah diamankan petugas.

Krjogja.com - WONOGIRI - Dua pelaku pencabulan murid madrasah di Baturetno Wonogiri masing-masing M (47) oknum kepala sekolah (Kasek) dan guru Y (51), akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Wonogiri. Langkah tegas polisi ini seakan menjawab keraguan masyarakat bahwa kasus asusila yang dialami 12 siswi ini bakal diselesaikan secara damai.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi, Sabtu (3/6) mengatakan penahanan terhadap dua oknum pendidik bejat itu dilakukan usai pemeriksaan intensif jajaran Satreskrim pada Jumat (02/06/2023) siang. "Saat ini keduanya sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres Indra.


Dijelaskan, kasus pencabulan 12 murid madrasah ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polrea Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak Januari 2023 hingga Mei 2023. Sementara itu, oknum Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.


[crosslink_1]


"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.


Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufti melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan Kapolda menaruh perhatian khusus terhadap kasus pencabulan murid madrasah di Wonogiri. “Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata lqbal


Atas perbuatan yang tercela itu M dan Y disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. (Dsh)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Sukoharjo Miliki 13 Embung Jaminan Air Pertanian

Kamis, 21 September 2023 | 14:11 WIB

Awas Diretas, OPD Pengelola Informasi Amankan Data 

Rabu, 20 September 2023 | 13:55 WIB

420 Pemuda Pemudi Ikuti Jambore Jateng 2023

Selasa, 19 September 2023 | 07:30 WIB

Ditinggal ke Jakarta, Rumah Ludes Terbakar

Senin, 18 September 2023 | 14:10 WIB

TPA Putri Cempo Kebakaran, Kok Bisa?

Senin, 18 September 2023 | 08:10 WIB

Kompak, 5 Caleg Beda Partai Gelar Mancing Bareng

Minggu, 17 September 2023 | 19:43 WIB

Muhammadiyah Dorong Kader Aktif Berpolitik

Sabtu, 16 September 2023 | 20:10 WIB

Harga Gabah Naik, Bulog Pantau Panen Padi di Sukoharjo

Sabtu, 16 September 2023 | 13:30 WIB
X