Krjogja.com - WONOGIRI - Dua pelaku pencabulan murid madrasah di Baturetno Wonogiri masing-masing M (47) oknum kepala sekolah (Kasek) dan guru Y (51), akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Wonogiri. Langkah tegas polisi ini seakan menjawab keraguan masyarakat bahwa kasus asusila yang dialami 12 siswi ini bakal diselesaikan secara damai.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi, Sabtu (3/6) mengatakan penahanan terhadap dua oknum pendidik bejat itu dilakukan usai pemeriksaan intensif jajaran Satreskrim pada Jumat (02/06/2023) siang. "Saat ini keduanya sudah disel di Mapolres," ujar Kapolres Indra.
Dijelaskan, kasus pencabulan 12 murid madrasah ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polrea Wonogiri. Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak Januari 2023 hingga Mei 2023. Sementara itu, oknum Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
[crosslink_1]
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar Indra.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufti melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan Kapolda menaruh perhatian khusus terhadap kasus pencabulan murid madrasah di Wonogiri. “Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata lqbal
Atas perbuatan yang tercela itu M dan Y disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun. (Dsh)