Krjogja.com - SUKOHARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menemukan cukup banyak warga Kabupaten Sukoharjo yang bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Temuan tersebut berpengaruh pada proses pendataan pemilih Pemilu 2024. KPU Sukoharjo sendiri sudah melakukan perbaikan data dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Jumat (12/5/2023) mengatakan, petugas di lapangan sudah menjalankan tugas pendataan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024. Dalam proses terjun di masyarakat petugas menemukan cukup banyak warga Kabupaten Sukoharjo berasal dari beberapa kecamatan menjadi PMI. Negara tujuan PMI seperti di Jepang, Qatar, Arab Saudi, Mesir, Brunei dan lainnya.
Warga Kabupaten Sukoharjo yang bekerja menjadi PMI berasal dari beberapa kelompok usia mulai dari termuda lulusan SMK atau peguruan tinggi hingga tertua lebih dari sekitar 30 tahun. PMI tersebut terdata seperti berasal dari warga Kecamatan Gatak, Kartasura, Weru dan Nguter.
[crosslink_1]
Temuan petugas juga diperkuat dengan keterangan anggota keluarga PMI yang menyatakan ada pada saat dilakukan pendataan anggota keluarga tersebut masih berstatus bekerja di luar negeri. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pencoretan dan memberi catatan pada daftar pemilih.
"Warga Sukoharjo yang masih jadi PMI maka dicoret dari daftar pemilih di tempat tinggal asal. Nantinya PMI tersebut akan tercatat oleh petugas Pemilu 2024 di luar negeri tempat asal PMI bekerja. Begitu pula sebaliknya warga Sukoharjo yang bekerja menjadi PMI dan pada saat setelah pendataan pulang ke Sukoharjo maka akan dimasukan dalam daftar pemilih," ujarnya.
KPU Sukoharjo mencatat ada ratusan warga Kabupaten Sukoharjo yang bekerja menjadi PMI. Mereka sudah bekerja di beberapa negara dengan durasi waktu bervariasi mulai dari hitungan bulan sampai tahun.
"Petugas kami di lapangan juga menemukan ada warga Sukoharjo bekerja menjadi PMI di Taiwan sudah kembali ke Sukoharjo tidak lama lalu. Petugas setelah menerima laporan dari pihak keluarga kemudian memasukan dalam daftar pemilih," lanjutnya.
Dalam proses pendataan daftar pemilih Pemilu 2024, KPU Sukoharjo juga menemukan adanya warga Kabupaten Sukoharjo dengan status sebagai narapidana dibeberapa rumah tahanan. Warga Sukoharjo tersebut mendekam di penjara karena kasus tindak kejahatan.
"Ada juga warga Sukoharjo yang posisi pada saat didata petugas dalam status sebagai narapidana dan ditahan di penjara. Maka nantinya proses penggunaan hak pilih dan didata di rumah tahanan tersebut. Pemerintah sudah memfasilitasi dan menyediakan panitia pemilihan disana," lanjutnya.
KPU Sukoharjo terkait daftar pemilih mengapresiasi tingginya antusias masyarakat dalam membantu proses pendataan dan pencermatan. Hal tersebut terungkap dalam uji publik dimana banyak informasi dan laporan masuk kepada petugas.
Tingginya antusias masyarakat dalam membantu daftar pemilih diharapkan dapat menghasilkan data yang valid. Sebab data tersebut nantinya akan digunakan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Banyak masukan dan tanggapan dari masyarakat kepada petugas maupun kami di KPU Sukoharjo. DPS yang sebelumnya sudah dihasilkan mengalami perubahan DPS Hasil Perubahan (DPSHP). Pleno DPSHP akan digelar Jumat (12/5) malam," lanjutnya.
Nuril menjelaskan, DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo dengan dibantu PPK, PPS dan Pantarlih. Pencermatan untuk memastikan apakah nama mereka atau kerabat sudah terdaftar atau belum di DPS. Juga jika ada data warga masyarakat sekitarnya yang memenuhi persyaratan untuk memilih dalam Pemilu 2024 namun namanya belum masuk DPS.