Krjogja.com - KARANGANYAR - Polres Karanganyar meringkus dua orang pelaku pengedar obat terlarang yang masuk dalam daftar G (pil koplo) dan juga ganja.
Keduanya adalah RM (27) diamankan di salah satu rumah kost di Bejen dan HM (23) diamankan di rumahnya yang berada di salah satu perumahan di Bejen Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy sampaikan modusnya mereka membeli pil koplo (obat daftar G) dan ganja dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kemudian barang haram tersebut akan dijual kembali kepada orang lain," jelas Kapolres dalam gelar barang bukti psikotropika, Senin (10/4).
Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kost tersebut sering digunakan untuk transaksi penjualan obat daftar G (obat yang bikin candu).
Setelah dilakukan penyelidikan di rumah kost tersebut, petugas mendapati kedua tersangka yang terlihat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan.
"Hasilnya dari tangan tersangka pertama ditemukan 1040 butir trihex holi, 2 butir alprazolam, juga uang senilai Rp. 680.000 dan 1 unit HP," imbuhnya.
Kemudian hasil dari pengembangan kasusnya diamankan juga HM di rumahnya. Di sana petugas juga menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat kotor 1,93 gram. Juga ratusan butir pil koplo.
"Kedua tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Polres Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Ia mengatakan para pengguna pil koplo mengaku mengonsumsinya karena selain murah juga substitusi shabu-shabu. Konsumsi pil koplo memberi efek menenangkan namun juga adiktif dan beracun.
Untuk tersangka RM dikenakan Primer Pasal 196, Subsider Pasal 197, Undang-Undang republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Primer Pasal 62, Subsider Pasal 60 Ayat (5), Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang psikotropika
Sementara untuk HM dikenakan Primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Primer Pasal 196, subsider Pasal 197, Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Lim)