Krjogja.com - KARANGANYAR - Kasus pemecatan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) disinyalir masif jelang lebaran. Jumlah pastinya tak terdeteksi karena minim pelaporan.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Karanganyar, Murjioko mensinyalir jumlah pekerja yang dirumahkan hingga terkena PHK mencapai ratusan orang. Kondisi seperti ini bukan hal baru bagi perusahaan bermodus mengurangi beban pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sekadar informasi, terdapat 626 perusahaan skala kecil sampai besar dengan jumlah pekerja mencapai 98 ribu orang. Tenaga kerja non pegawai tetap menjadi sasaran PHK jelang lebaran.
[crosslink_1]
"Kebanyakan yang dirumahkan ini sektor tekstil. Mereka sejak awal tidak memiliki ikatan kontrak. Ada yang pocokan, dan PKWT," katanya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Modus merumahkan pekerja sebelum lebaran ditengarai agar perusahaan tak perlu membayar THR. Tunjangan itu hanya diberikan ke pegawai level status tetap. Setelah lebaran berlalu, perusahaan akan memanggil kembali mereka yang dirumahkan untuk bekerja lagi. Kontrak kerjanya pun sama alias tidak sampai setahun penuh.
Murjioko mengatakan kasus merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerja tidak hanya terjadi di Karanganyar. Namun di beberapa daerah di Soloraya seperti di Kabupaten Sragen. Dia membantu menangani kasus pekerja terkena PHK oleh salah satu perusahaan tekstil di sana.
Selain persoalan dirumahkan dan di PHK, dia juga menemukan modus perusahaan ngemplang membayar THR sesuai ketentuan berlaku. "Ada yang akan membayar THR dicicil empat kali. Informasi ini sudah saya dengar," katanya.
Murjioko meminta perusahaan mematuhi aturan berlaku dengan membayarkan THR sesuai ketentuan. THR menjadi hak yang harus diterima pekerja saat Lebaran ini. Dalam menangani persoalan ini, dia meminta Pemkab turun tangan dengan membuka posko pengaduan. Sebab banyak pekerja yang tidak melaporkannya karena bingung harus kemana mereka mengadukan persoalan tersebut.
"Minimal ada kepedulian sosial yang dilakukan pemerintah daerah. Misalnya memberi bantuan bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perdagangan Karanganyar, Martadi meminta perusahaan membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Pekerja juga disarankan selektif menerima pekerjaan. Terutama mencermati kontrak kerjanya supaya menghindari kecurangan.
"Cermati kontrak kerja. Semua perselisihan industrial ditangani pemprov. Namun kami mengajak agar pengusaha maupun pekerja memahami situasi," katanya. (Lim)