Jelang Lebaran, Tenaga Harian Lepas 'Galau'

- Jumat, 24 Juni 2016 | 21:33 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Kabar gembira bagi PNS Kabupaten Karanganyar yang berhak memperoleh gaji ke-13 dan 14 menjelang lebaran dan dicairkan sekaligus mulai pekan depan. Sayangnya,  kondisi berkebalikan dirasakan para tenaga harian lepas (THL) di  Satuan Kerja (Satker) Pemkab Karanganyar lantaran tak berhak  menerimanya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumarnomengatakan pencairan gaji ekstra bagi aparatur sipil negara (ASN) tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 terkait juknis pembayaran gaji ke-13 sedangkan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) termuat di PP no 20 tahun 2014. Seiring terbitnya PPtersebut, lanjut Sumarno, Bupati telah menandatangani surat perintah pencairan dana.

“Gaji ke-13 terdiri gaji pokok plus tunjangan keluarga dan sebagainya namun tanpa tunjangan beras. Bisa mulai diambil Rabu (29/06/2016). Sedangkan  gaji ke-14 besarannya sama dengan gaji pokok. Bisa diambil mulai  Selasa (28/06/2016). Semuanya tanpa potongan,” katanya.

Di sisi lain, THL tak semujur itu. Hanya belas kasih pimpinan kerja saja yang menentukan seberapa banyak upah maupun uang tambahan jelang lebaran. Terkait hal ini, Sekda Karanganyar Samsi tak menjamin seluruh THL memperoleh bantuan tali asih. “Di lingkungan Setda terdapat 20-an THL. Itu sudah dipikirkan jika sekadar bingkisan lebaran. Tapi saya tidak tahu soal THL yang bekerja di SKPD lainnya,” katanya.

Salah seorang staf PNS di Dishubkominfo berinisial AY mengatakan satuan kerjanya tak menganggarkan uang tali asih ke puluhan THL. "Sejauh ini belum ada info mau memberi uang THR ke THL. Paling juga bingkisan,” katanya. (M-8)

Editor: tomi

Tags

Terkini

Puluhan Dalang Wonogiri Deklarasi Dukung Bacapres Ganjar

Sabtu, 30 September 2023 | 10:38 WIB

Meminta Hujan, Warga Boyolali Gelar Kenduri Udan Dawet

Jumat, 29 September 2023 | 16:10 WIB

Program PENA Gugah Kemandirian Penerima Bansos

Selasa, 26 September 2023 | 14:30 WIB
X