
Semarang 02 Des 2022, 15:46 WIB
Kejari Salatiga Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga memusnahkan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan ini dilakuk
Kasus PPh 21 ASN Salatiga, Jika Ada Bukti Baru Kejari Siap 'Seret' Pihak Lain
Kejari Salatiga Musnahkan Narkoba Rp 852 Juta
Kejari Salatiga Bentuk Tim Terbitkan LO Tiga Pasar
Kejari Salatiga Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan di PDAU
Kejari segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Salatiga