Krjogja.com - YOGYA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (3/4/2023). Mereka menyuarakan penolakan pada undang-undang Cipta Kerja dan penundaan pemilu 2024.
Koordinator Umum Forum BEM Se-DIY, Abdullah Ariansyah mengatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tergesa-gesa dan cacat secara formil. Oleh sebab itu, ia meminta untuk pencabutan Perppu Cipta Kerja yang sangat kental akan syarat kepentingan oligarki dalam proses pembentukan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif.
Hal tersebut diperkuat pernyataan Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM Se-DIY, Andi Redani Suryanata, yang mengungkapkan, proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di DPR RI patut dipertanyakan. Mulai dari UU cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, perevisian Undang-Undang Pembentukan Pertauran Perundang-Undangan (UU P3), dan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo.
"Berbagai cara yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Onmimbus Law dinilai membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi. Jelas, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat dikarenakan kurangnya meaningfull participations dan menggunakan metode omnimbus law yang tidak dikenali dalam UU P3. Namun, Pemerintah malah merevisi UU P3 dan mengeluarkan Perppu agar dapat menggunakan metode omnimbus dan tidak perlu menekankan meaningfull participations," ungkapnya.
[crosslink_1]
Selain meminta pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Aliansi Yogyakarta Menggugat juga menolak dengan adanya isu penundaan pemilu di tahun 2024 dan meminta Pemerintah DIY untuk menggratiskan Pendidikan di DIY. "Aliansi Yogyakarta Menggugat melihat bahwa DIY sebagai Kota Pelajar dengan UMR yang relatif rendah sudah seharusnya menyelenggarakan Pendidikan Gratis, ditambah lagi dengan adanya anggaran APBN dan dana keistimewaan yang dimiliki," tegasnya.
Mahasiswa melakukan orasi secara bergantian dalam aksi kali ini. Mahasiswa menggelar aksi secara damai dalam kawalan puluhan anggota kepolisian dan Satpol PP DIY.
"Kami meminta pemerintah mencabut Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kami menolak penundaan pemilu 2024 juga kami tegas meminta penyelenggaraan pendidikan gratis di DIY. Kami meminta penghentian kapitalisme dan komersialisasi pendidikan," pungkasnya.
Sebelumnya mahasiswa melakukan longmarch dari Parkir Abu Bakar Ali menuju kantor DPRD DIY. Mereka membentangkam poster-poster bernada penolakan pada UU Cipta Kerja dan penundaan pemilu. (Fxh)