• Selasa, 26 September 2023

Putusan PN Penundaan Pemilu, Momentum Beri Edukasi tentang Ketatanegaraan

- Senin, 3 April 2023 | 10:00 WIB
Anggota MPR dari unsur DPD RI Cholid Mahmud dalam diskusi.
Anggota MPR dari unsur DPD RI Cholid Mahmud dalam diskusi.

Krjogja.com - YOGYA - Namun publik dibuat kaget atas keputusan pengadilan negeri yang menunda pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Keputusan itu kemudian mengundang kontroversi di tengah masyarakat hingga memunculkan berbagai spekulasi.


Anggota MPR dari unsur DPD RI Cholid Mahmud merespons kontroversi tersebut dengan menggelar diskusi bertajuk ‘Keputusan Penundaan Pemilu oleh Pengandialan Negeri Jakarta dalam Timbangan Ketatanegaraan NKRI’ di Kantor DPD RI Perwakilan DIY Jalan Kusumangera Yogyakarta, Minggu (02/04/2023) sore. Selain Cholid sebagai pembicara, turut hadir pakar bidang hukum tata negara yang juga dosen Fakultas Hukum UMY Dr Iwan Satriawan.


Cholid mengatakan, topik ini menarik dan penting untuk didiskusikan karena terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu yang telah fix dijadwalkan digelar 14 Pebruari 2024. Kemudian menjadi isu hangat dan kontroversial karena adanya keputusan pengadilan negeri yang memerintahkan KPU mengulang kembali proses pemilu dari awal.


[crosslink_1]


Menurut dia, setelah keluarnya keputusan tersebut terjadi konteroversi di tengah publik, saling-silang pendapat di antara pakar muncul. "Konsekuensi dari keputusan ini jika dilaksanakan adalah terjadinya penundaan pelaksaan pemiu dari jadwal yang sudah dibuat," kata Cholid.


Dia mengutip pernyataan politikus PKS, Mardani Ali Sera yang menyatakan putusan tersebut tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024. "Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN," katanya.


Cholid juga mengutip pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR RI, Taufik Basari yang menilai, salah satu putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam gugatan perdata Partai Prima, yaitu menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, tidak masuk akal.


Cholid juga membeberkan pernyataan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, petitum kelima sudah di luar kewenangan PN Jakpus. Bahkan Refly terus terang menyebut PN sudah memeutuskan yang keputusan yang gila, terutama amar kelima yang memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. "Itu keputusan gila," kata Cholid menguip pernyataan Refly Harun.


Lebih lanjut Cholid mengungkapkan, di tengah kontroversi seperti ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang kedudukan masalah ini dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan Indonesia. (*)

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Fun Walk Ramaikan Kadin DIY, Berani Bisnis Optimistis

Minggu, 24 September 2023 | 18:35 WIB

Temu Kangen Eks Karyawan Jogja TV Berlangsung Meriah

Minggu, 24 September 2023 | 17:50 WIB

KBI Yogya Kelas Baking, Pulang Langsung Bisa Buka Usaha

Sabtu, 23 September 2023 | 13:52 WIB

PNM Yogya Bantu Alat dan Pelatihan Pengelolaan Sampah

Sabtu, 23 September 2023 | 12:55 WIB

Omah Putih Tugiman Center dan Grha Putih Jamu Ojol

Sabtu, 23 September 2023 | 11:05 WIB

Waria di Yogya Belajar Inovasi Digital

Sabtu, 23 September 2023 | 09:00 WIB

Wayangan HUT KR ke 78, Ikut Andil Kembangkan Budaya Jawa

Jumat, 22 September 2023 | 22:58 WIB

Eks Napiter Harus Berdaya, Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Jumat, 22 September 2023 | 21:22 WIB
X