• Jumat, 22 September 2023

Sejauh Membawa Manfaat Rakyat, Jabatan Gubernur Tidak Perlu Dihapus

- Kamis, 2 Februari 2023 | 07:35 WIB
Muhammad Djindan MSci(Foto: Dokumen)
Muhammad Djindan MSci(Foto: Dokumen)

Krjogja.com - YOGYA - Usulan penghapusan jabatan gubernur tidak bisa serta merta diterima. Apalagi jabatan tersebut membawa manfaat rakyat.


"Sebetulnya yang menentukan perlu tidaknya dihapus, adalah rakyat. Mereka yang merasakan," ungkap Muhammad Djindan MSi, Selasa (1/2/2023) menanggapi pernyataan Cak Imin yang kemudian ditanggapi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.


Dalam pandangan Djindan, tidak ada jabatan yang harus dihapus atau dipertahankan.
"Pada dasarnya semua lembaga politik dan pemerintahan mesti memberi manfaat bagi publik," ungkap kandidat Doktor di University of Auckland, New Zealand.


Baca Juga


Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan


Keturunan Arab, Cina Bisa Jadi Capres dan Cawapres RI


Karena itu, seberapa penting keberadaan jabatan tersebut, maka dilihat dari perannya kepada masyarakat, memberi manfaat pada masyarakat dan dibutuhkan oleh masyarakat.


Disini peran Gubernur yang telah mengemban amanat rakyat untuk menunjukkan perannya, sehingga keberadaannya dibutuhkan masyarakat. Ini merupakan tantangan bagi Gubernur untuk memenuhi kehendak rakyat.


Menurut Djindan, politisi dan kepala daerah bisa berbeda pendapat mengenai kegunaan posisi satu sama lain. Tapi, pihak yang paling berhak menakar sejauh mana kegunaan lembaga publik dan menuntut pembubaran atau penguatannya adalah masyarakat. (*)

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Terkini

Butuh Rp102 Miliar Tangani Miskin Ektrim DIY

Jumat, 22 September 2023 | 13:52 WIB

Dunia Perhotelan Berpeluang Serap Tenaga Kerja

Kamis, 21 September 2023 | 20:45 WIB

Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama

Kamis, 21 September 2023 | 17:54 WIB

Total 150 Motor Menumpuk di Polresta Yogya, Punya Siapa?

Kamis, 21 September 2023 | 17:15 WIB

Sertipikat Elektronik Cara Meningkatkan Kemananan

Rabu, 20 September 2023 | 15:56 WIB

BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan

Rabu, 20 September 2023 | 15:45 WIB
X