Krjogja.com - YOGYA - Usulan penghapusan jabatan gubernur tidak bisa serta merta diterima. Apalagi jabatan tersebut membawa manfaat rakyat.
"Sebetulnya yang menentukan perlu tidaknya dihapus, adalah rakyat. Mereka yang merasakan," ungkap Muhammad Djindan MSi, Selasa (1/2/2023) menanggapi pernyataan Cak Imin yang kemudian ditanggapi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Dalam pandangan Djindan, tidak ada jabatan yang harus dihapus atau dipertahankan.
"Pada dasarnya semua lembaga politik dan pemerintahan mesti memberi manfaat bagi publik," ungkap kandidat Doktor di University of Auckland, New Zealand.
Baca Juga
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
Keturunan Arab, Cina Bisa Jadi Capres dan Cawapres RI
Karena itu, seberapa penting keberadaan jabatan tersebut, maka dilihat dari perannya kepada masyarakat, memberi manfaat pada masyarakat dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Disini peran Gubernur yang telah mengemban amanat rakyat untuk menunjukkan perannya, sehingga keberadaannya dibutuhkan masyarakat. Ini merupakan tantangan bagi Gubernur untuk memenuhi kehendak rakyat.
Menurut Djindan, politisi dan kepala daerah bisa berbeda pendapat mengenai kegunaan posisi satu sama lain. Tapi, pihak yang paling berhak menakar sejauh mana kegunaan lembaga publik dan menuntut pembubaran atau penguatannya adalah masyarakat. (*)