Krjogja.com - YOGYA - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan sebuah lahan. Dokumen ini sangat penting untuk segera diurus setelah terjadi transaksi jual beli atau penyerahan lahan sebagai warisan atau hibah.
Sertifikat tanah menjadi bukti legal atas kepemilikan sebuah lahan yang dapat menghindarkan masalah di masa depan. Maka penting bagi pemilik lahan mengetahui cara membuat sertifikat tanah.
Beberapa pemilik lahan memilih untuk meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya. Namun sebenarnya, cara membuat sertifikat tanah sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cukup dengn datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan membawa syarat serta dokumen yang dibutuhkan.
Seseorang yang memiliki sertifikat tanah berarti memegang bukti terkuat atas kepemilikan lahan. Oleh sebab itu mengurus sertifikat tanah harus segera dilakukan setelah kepemilikan tanah berubah. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/11/2022).
Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat
Sebelum pergi ke Kantor BPN untuk mengurus surat sertifikat tanah, sebaiknya anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk cara membuat sertifikat tanah.
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain dokumen pribadi, pemohon sertifikat tanah juga perlu membawa data properti. Berikut data properti yang dibutuhkan pada cara membuat sertifikat tanah.
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)