YOGYA, KRJOGJA.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, adanya keputusan untuk mencabut moratorium izin pembangunan hotel baru sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota (Pemkot). Kendati demikian, Sultan tetap meminta agar Pemkot bersikap selektif dalam memberikan perizinan hotel baru. Sikap selektif itu dibutuhkan mengingat jumlah hotel yang ada di Kota Yogyakarta sudah cukup banyak.
"Kalau pencabutan moratorium izin pembangunan hotel baru sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkot Yogyakarta. Meski begitu saya berharap Pemkot bisa tetap selektif dalam menyikapi adanya moratorium perizinan hotel baru. Misalnya hanya memberikan izin untuk pembangunan hotel bintang lima atau empat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Sultan mengungkapkan, adanya sikap selektif dan pembatasan dalam memberikan izin pembangunan hotel baru mau tidak mau harus dilakukan. Mengingat saat ini jumlah hotel yang ada di Yogyakarta sudah cukup banyak.
Meski keberadaan hotel tersebut cukup penting untuk mendukung sektor pariwisata. Namun apabila pemberian izinnya tidak dibatasi dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan baru.
"Selain jumlah hotel yang cukup banyak, keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta juga perlu dipertimbangkan. Jadi kalau membangun hotel karena lahannya sempit sebaiknya dibuat naik saja," ujarnya.
Seperti diketahui pemberian izin pembangunan hotel secara terbatas tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018. Peraturan tersebut berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada 31 Desember 2019. (Ria)