Saldo Beberapa Penerima Bansos di Demak Kosong, BRI: Belum Ada Perintah Bayar

Photo Author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 16:07 WIB

“Terkait dengan aduan GJL Demak tersebut, dapat disampaikan bahwa BRI belum menerima perintah bayar atas KPM yang dimaksud, yang mengakibatkan KPM dimaksud belum terdapat saldonya. Anggaran pengisian dana ke rekening KPM merupakan kewenangan dari Kemensos dan BRI selalu mentransfer dana ke rekening penerima bantuan secara cepat menggunakan system OM SPAN”, ungkap Hafidz Wicaksono.

Hafidz menambahkan apabila terdapat penerima manfaat yang sudah menerima buku tangun dan KKS namun sampai saat ini belum terdapat saldonya, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial bersama Tenaga Pendamping, untuk dapat memastikan apakah penerima manfaat tersebut sudah terdaftar atau masuk ke dalam daftar SP2d dari Kementrian Sosial RI.

Pihaknya menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran Bansos melalui BRI menggunakan aplikasi OM SPAN yg dimiliki Kemenkeu berdasarkan perintah dari Kemensos. Selain itu, BRI dalam menyalurkan Bansos senantiasa mengikuti Perpres No. 63 Th 2017, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 254/PMK..05/2015 dengan perubahannya 228/PMK.05/2016, PMK No. 43 Th 2020 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran Bansos. BRI melakukan pembukaan rekening & distribusi kartu atm (kartu keluarga sejahtera) atas surat instruksi Kemensos dan untuk akselerasi bersama pihak Dinas Sosial setempat.

Atas kejadian tersebut, Pemimpin Cabang BRI Demak Ninik Sulistyorini bersama Kepala Dinsos Pemkab Demak Pringgolaksito menemui Ketua LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) Demak Nur Rokhman untuk melakukan klarifikasi dan meluruskan kejadian tersebut. Senada dengan Hafidz, Ninik juga menyampaikan bahwa BRI belum menerima perintah bayar atas KPM dimaksud sehingga mengakibatkan belum adanya saldo di KPM tersebut.

Ninik mengungungkapkan bahwa peran BRI sebagai bank penyalur Bansos adalah untuk men-deliver social value sebagai agen pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional hingga ke pelosok negeri. Selain itu, BRI dalam menyalurkan Bansos senantiasa mengikuti Perpres, PMK 258 dan Pedoman Umum/Juknis penyaluran Bansos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

Minggu, 30 November 2025 | 12:50 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X