“Terkait dengan aduan GJL Demak tersebut, dapat disampaikan bahwa BRI belum menerima perintah bayar atas KPM yang dimaksud, yang mengakibatkan KPM dimaksud belum terdapat saldonya. Anggaran pengisian dana ke rekening KPM merupakan kewenangan dari Kemensos dan BRI selalu mentransfer dana ke rekening penerima bantuan secara cepat menggunakan system OM SPANâ€, ungkap Hafidz Wicaksono.
Hafidz menambahkan apabila terdapat penerima manfaat yang sudah menerima buku tangun dan KKS namun sampai saat ini belum terdapat saldonya, dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial bersama Tenaga Pendamping, untuk dapat memastikan apakah penerima manfaat tersebut sudah terdaftar atau masuk ke dalam daftar SP2d dari Kementrian Sosial RI.