hobi

Waspada! Pelat Nomor Model Begini Jadi Incaran Polisi

Selasa, 1 Mei 2018 | 23:58 WIB

AGAR terlihat unik dan berbeda dengan yang lain, para pemilik kendaraan terkadang 'kebablasan' memodifikasi pelat nomor kendaraan. Padahal, aturan penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan Pasal 68. Jadi jangan coba-coba untuk memodifikasinya.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi, seperti diinformasikan ole Humas Polri.

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga bisa terbaca

2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi

3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca

Halaman:

Tags

Terkini

Siap-siap, Chef Devina Punya Format Konten Terbaru

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:40 WIB