AGAR terlihat unik dan berbeda dengan yang lain, para pemilik kendaraan terkadang 'kebablasan' memodifikasi pelat nomor kendaraan. Padahal, aturan penggunaan pelat nomor ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan Pasal 68. Jadi jangan coba-coba untuk memodifikasinya.
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menjadi incaran polisi, seperti diinformasikan ole Humas Polri.
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga bisa terbaca
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca