hobi

Cek Yuk, Bulan Juli Ada Tanggal Merah Apa Saja?

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:50 WIB
lustrasi liburan bersama keluarga. (dok. JillWellington/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

KRjogja.com - YOGYA - Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, bulan Juli 2025 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini berarti, masyarakat hanya akan menikmati libur pada akhir pekan Sabtu dan Minggu seperti biasa.

Meski begitu, Anda bisa mengajukan cuti tahunan apabila ingin liburan bersama keluarga. Apalagi libur sekolah masih berlangsung hingga awal Juli 2025.

Baca Juga: Gerak Cepat, Arab Saudi Mulai Siapkan Penyelenggaraan Haji 2026

Meskipun tidak ada tanggal merah di bulan Juli 2025, Anda tetap dapat menikmati waktu libur di akhir pekan. Berikut adalah daftar tanggal-tanggal akhir pekan yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu di bulan Juli 2025:

5 dan 6 Juli 2025
12 dan 13 Juli 2025
19 dan 20 Juli 2025
26 dan 27 Juli 2025

Manfaatkan akhir pekan ini untuk berbagai kegiatan yang menyenangkan dan bermanfaat. Anda bisa merencanakan liburan singkat ke tempat-tempat wisata terdekat, menghabiskan waktu bersama keluarga, atau melakukan hobi yang Anda sukai.

Akhir pekan adalah waktu yang tepat untuk melepaskan penat setelah menjalani rutinitas sehari-hari. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan waktu akhir pekan untuk meningkatkan produktivitas. Misalnya, dengan mengikuti kursus online, membaca buku, atau mengerjakan proyek-proyek pribadi.

Baca Juga: Sukses Digelar, Avoskin Trail Run 2025 Perpaduan Olahraga, Cinta Alam, dan Aksi Nyata untuk Bumi

Dengan memanfaatkan waktu secara efektif, Anda dapat mencapai tujuan-tujuan Anda dengan lebih cepat.

Penting untuk diingat bahwa informasi mengenai tanggal merah dan hari libur nasional dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu periksa sumber informasi resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.

Pemerintah biasanya mengumumkan perubahan atau penambahan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Bank BPD DIY Raih Indonesia Top Digital PR Award 2025

Dengan selalu memantau informasi dari sumber resmi, Anda dapat menghindari kesalahpahaman dan merencanakan kegiatan Anda dengan lebih baik. Jangan sampai Anda salah mengira bahwa suatu tanggal adalah hari libur nasional, padahal sebenarnya bukan.(*)

Tags

Terkini

Siap-siap, Chef Devina Punya Format Konten Terbaru

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:40 WIB