Krjogja.com - SLEMAN - PSS dijatuhi hukuman Komite Disiplin berupa larangan penonton dalam tiga laga kandang terdekat. Berarti tak akan ada penonton di pertandingan home saat menghadapi Barito Putera Minggu (26/11/2023), RANS FC Jumat (8/12/2023) dan Persikabo 1973 Minggu (4/2/2024) mendatang.
Hukuman tersebut merujuk pada keputusan Komite Displin (Komdis) PSSI dalam surat keputusan No. 141/L1/SK/KD-PSSI/XI/2023 yang diterima manajemen PSS. Selain itu Laskar Sembada juga harus membayar denda Rp 25 juta atas insiden tersebut berdasar pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Displin PSSI tahun 2023.
Media Officer PSS, Juan Tirta Abditama mengkonfirmasi perihal surat dari Komite Disiplin tersebut. "Surat dari Komite Disiplin sudah diterima PSS," ungkap Juan, Senin (20/11/2023).
Hukuman tersebut diberikan kepada PSS karena terjadi keributan antara penonton dengan panitia pelaksana pertandingan yang mengakibatkan adanya penganiayaan serta perusakan beberapa fasilitas Stadion Maguwoharjo. Hal tersebut juga diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran displin.
Baca Juga: Kas Hartadi Ungkap Alasan Pilih Sukarja daripada Yudha Alkanza di Laga Lawan Perserang
PSS telah berulang kali mendapatkan hukuman terkait hal ini. Adanya hukuman dan denda ini akibat dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tentunya ini sangat disayangkan karena sangat merugikan PSS Sleman di berbagai aspek, baik di dalam maupun di luar lapangan. PSS berharap kericuhan dan perusakan beberapa waktu lalu menjadi yang terakhir terjadi dan tidak terulang lagi di pertandingan-pertandingan mendatang, baik di laga kandang maupun tandang.
Sementara, Ketua Panpel PSS, Yuyud Pujiarto mengatakan seturut informasi yang dihimpun, manajemen PSS kini tengah mengupayakan banding atas hukuman tiga laga kandang tanpa penonton. Dalam surat dari Komdis menurut Yuyud terbuka peluang untuk dilakukan banding atas keputusan tersebut.
"Saat ini manajemen PSS sedang berupaya melakukan banding atas hukuman tiga pertandingan tanpa penonton. Dalam SK Komdis, diperkenankan banding," ungkapnya. (Fxh)