Krjogja.com - SLEMAN - Kasus yang memunculkan nama PSS Sleman terkait dugaan pengaturan skor pada kompetisi Liga 2 musim 2018, dalam laga kontra Madura FC kembali mencuat. Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang berkait dengan PSS ini seperti VW, DR, K dan A yang kini masih DPO.
Situasi yang dialami PSS lantas memunculkan dugaan, apakah klub kebanggaan warga Sleman ini akan tersangkut dan mendapatkan konsekuensi hingga terburuk turun kasta. Hal tersebut masih menjadi pertanyaan dan diskusi di lini massa sosial media dengan beragam opini berkembang.
Baca Juga: PSS Tanpa Tiga Pilar Hadapi Persija
Di kalangan PSS Fans, muncul banyak harapan agar PSS tidak mendapat sanksi berat atas dugaan kasus yang muncul saat ini. Namun tidak sedikit yang ikhlas atas jalan apapaun yang menjadi konsekuensi ke depan.
Presiden Direktur PT PSS, Gusti Randa ketika dikonfirmasi wartawan mengungkap bahwa situasi musim 2018 tidak ada kaitannya dengan manajemen saat ini. Hal ini yang kemudian melatarbelakangi, manajemen saat ini tak ingin berkomentar banyak terkait kasus dugaan pengaturan skor 2018.
"Yang pertama nggak ada kaitannya dengan manajemen saat ini. Itu kan 2018 ya. Nah waktu itu kan diduga, ada tersangkanya dan masih diduga, silahkan saja itu disidang. Manajemen nggak ada komentar soal ini, kan pidana itu tanggung jawab pribadi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Pun demikian terkait polemik PSS akan degradasi atau tidak, hal tersebut menurut Gusti Randa masih sangat jauh. Pun begitu menurut dia, belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat (inkracth) atas kasus tersebut.
"Kalau dia terbukti di persidangan, sidang dulu makanya. Kan sidangnya juga masih lama. Katakan dia kena vonis dan terbukti, kan masih bisa banding. Dibanding kalah, kan masih bisa kasasi. Kira-kira berapa tahun itu. Kalau sekarang tersangka tok kan yawis. Tapi bukan klubnya yang jadi tersangka. Manajemen belum ada komentar," pungkas Gusti.
Baca Juga: PSS Manfaatkan Tekanan Harus Menang Persija di Kandang
Diketahui Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan pada VW, DR dan K di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Satu tersangka lagi yakni A masih berstatus DPO hingga saat ini dan belum diketahui keberadaannya.
Empat wasit yang memimpin PSS vs Madura FC juga telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin dan Ratawi. Mereka disangkakan melanggar pasal 3 UU no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (Fxh)