otomotif

Pemerintah Tak Perpanjang Insentif Mobil Listrik Impor

Jumat, 12 September 2025 | 12:30 WIB
Ilustrasi mobil listrik

KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) yang dijual di pasar domestik dengan skema impor utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026.

Adapun pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik hingga akhir Desember 2025 berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.

"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Keluarga Minta Perlindungan LPSK Usai Endus Kejanggalan Tewasnya Arya Daru Pangayunan

‎Lebih lanjut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta turut memastikan insentif CBU impor mobil listrik dengan skema investasi tak akan dilanjutkan lagi oleh pemerintah pada tahun depan.

‎Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di tanah air sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

Baca Juga: Anak Gajah Bernama Tari Mati, Dunia Konservasi Berduka

‎Kemenperin mendorong para penerima manfaat untuk merealisasikan produksinya secara domestik.(*)

Tags

Terkini

5 Mobil Listrik Bekas yang Harganya Sudah Murah

Jumat, 28 November 2025 | 16:17 WIB