KRjogja.com - JAKARTA - Kasus kematian Arya Daru Pangayunan (ADP) memasuki babak baru. Pihak keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri itu mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP. Enam orang," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Permohonan itu masuk ke LPSK akhir Agustus lalu. Saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas.
Baca Juga: Instagram dan WA Almarhum Arya Daru Mendadak Aktif, Keluarga Minta Presiden Selidiki Kematian
"Sekarang kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," ucap dia.
Susilaningtias mengatakan, pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan bukan tanpa sebab. Keluarga mencium ada sejumlah kejanggalan, seperti mendapat kiriman simbol-simbol aneh berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja saat acara pengajian.
"Iya, soal kejanggalan juga disampaikan kepada LPSK mengenai ada pihak yang mengirimkan pesan melalui simbol-simbol yang tidak dipahami," ucap dia.
Temuan aneh lainnya versi keluarga, bunga di makam almarhum diganti pihak tak dikenal. Tetapi dia enggan merinci lebih jauh dan mempersilakan ditanyakan ke pengacara keluarga Arya Daru.
"Kalau soal alasan secara lebih dalam, sebaiknya bisa ke kuasa hukumnya. Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," ujar dia.(*)