Krjogja.com - BANDUNG - "Ketika aku pindah dari Djawa Timur ke daerah Djawa Barat ini, Pak Tjokro telah mengusahakan tempatku menginap di rumah Tuan Hadji Sanusi. Aku pergi lebih dulu tanpa Utari untuk mengatur tempat dan melihat-lihat kota, rumah mana jang akan mendjadi tempat tinggal kami selama empat tahun, begitulah menurut perkiraanku di waktu itu. Aku merasa hawanja dingin dan wanitanja tjantik-tjantik. Kota Bandung dan aku dapat saling menarik dalam waktu jang singkat."
Itulah petikan kata-kata Soekarno yang tertulis dalam buku Penyambung Lidah Rakjat karya Cindy Adams. Kata-kata itu tertulis pula di sebuah gang kecil tepat di Jalan Banceuy, Braga, Kota Bandung, tempat yang sekarang menjadi Monumen Penjara Banceuy.
Di lokasi ini terdapat sebuah monumen dengan patung Soekarno sedang duduk santai sembari menyilangkan kakinya. Ia mengenakan sandal sembari memegang pena dengan sebuah buku di tangan.
[crosslink_1]
Ya, pada 1929 silam, Soekarno bersama Gatot Mangkoepraja, Soepriadinata dan Maskoen Soemadiredja ditangkap setelah pemerintah Hindia Belanda mengetahui propaganda Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) yang didirikannya.
Setahun kemudian pada 1930, Soekarno disidang di Landraad Bandoeng yang kemudian dalam pembacaan pledoinya muncul Indonesia Menggugat (Indonesie Klaagt Aan).
[crosslink_2]
Di sebuah sel kecil bernomor 5, Soekarno merangkai kata-kata pledoi Indonesia Menggugat, yang dibacakannya di pengadilan. Di penjara itu, Soekarno menghabiskan 1 tahun 2 bulan di dalam sel berukuran 2,5 x 1,5 meter hanya berisi kasur lipat juga toilet nonpermanen.
-
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto saat memasuki penjara Banceuy yang dulu dihuni Bung Karno. (Foto: Istimewa)
Amad, salah satu penjaga yang sudah berada di situs Penjara Banceuy sejak 1984 menceritakan penjara tersebut dibangun pada akhir abad ke-19 atau tepatnya pada 1871.
Saat bangunan memasuki usia lebih dari seratus tahun, Penjara Banceuy mulai tergerus perkembangan jaman hingga pada tahun 1983, bangunan Penjara Banceuy dirobohkan untuk dijadikan pertokoan yang bernama Banceuy Permai.
"Sementara Penjara Banceuy sendiri dipindahkan ke Jalan Soekarno-Hatta. Hanya satu sel bekas Soekarno dan salah satu bagian menara pengawas dari bangunan penjara ini yang dibiarkan tersisa, ya sampai sekarang ini. Sel tahanan nomor 5 masih berdiri kokoh sampai hari ini. Ya di tempat inilah dulu Bung Karno menjalani masa tahanan," ungkapnya ketika berbincang bersama Komisi A DPRD DIY, Jumat (17/2/2023).
Bergeser ke Gedung Indonesia Menggugat, perjalanan sejarah Soekarno berlanjut di Kota Bandung. Bung Karno menyampaikan hasil tulisannya di Penjara Banceuy di saat sidang di gedung itu, yang kemudian menggelorakan semangat untuk meraih kemerdekaan Indonesia.
Gedung Indonesia Menggugat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung yang kini difungsikan sebagai lokasi wisata sejarah. Tidak jarang acara publik bertema kebangsaan dilaksananan di gedung bergaya Indis itu.
Dede Ahmad, juru pelihara Gedung Indonesia Menggugat, mengungkap pada awalnya gedung tersebut merupakan tempat tinggal warga Belanda yang dibangun tahun 1906-1907.
Pada tahun 1917, bangunan beralih fungsi menjadi Landraad atau Pengadilan Pemerintahan Kolonial Belanda.
"Pada tahun 1930, Landraad digunakan untuk mengadili para pejuang kemerdekaan. Beberapa pejuang yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, dan Sartono. Pada saat Soekarno diadili, Soekarno memberontak dalam sidang dan melakukan pembelaan dengan judul Indonesia Menggugat. Peristiwa tersebut sangat mengegerkan Belanda hingga akhirnya pembelaan Soekarno tersebut dijadikan nama untuk gedung tersebut hingga sekarang," ungkapnya.
[crosslink_3]
Beberapa kali gedung beralih fungsi, pada 1950-an, menjadi Kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Setelah itu, dari tahun 1950-an hingga tahun 1973, gedung tersebut menjadi Gedung Keuangan. Pada tahun 1973 hingga tahun 1999, gedung digunakan sebagai Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat.
"Pada tahun 2005, setelah mengalami pengubahan fisik, gedung tersebut diberi nama menjadi Gedung Indonesia Menggugat oleh Mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi. Pada bulan Juni tahun 2007, Gedung Indonesia Menggugat secara resmi dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A di bawah Dinas Pariwisata Jawa Barat," lanjut Dede.
Nuansa masa lalu tetap dihadirkan di Gedung Indonesia Menggugat seperti ruang sidang di era Landraad, lengkap dengan meja untuk para hakim, pagar pembatas antara area pengunjung dan terdakwa. Terdapat pula foto-foto Soekarno dan rekan seperjuangan dari PNI yang turut diadili.
Sementara, Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, nengungkap sengaja mengkhidmati sejarah Bung Karno dan Pancasila di Kota Bandung guna melengkapi Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ia melihat, sejarah perjuangan Bung Karno dan seluruh rekan sangat patut dicontoh generasi muda masa kini untuk menghadapi tantangan.
"Semangat juangnya tetap relevan untuk ditiru anak muda saat ini. Kami sudah ke Surabaya, lalu ke Ngawi, Bali juga Blitar ziarah makam Bung Karno untuk napak tilas perjalanan beliau. Hari ini kami ke Gedung Indonesia Menggugat dan Penjara Banceuy untuk menghidmati perjuangan Bung Karno dan tokoh bangsa lainnya," ungkap Eko.
Di sisi lain, Eko mengatakan bahwa Komisi A DPRD DIY memberikan rekomendasi pada Pemda DIY untuk lebih peduli terhadap situs-situs sejarah. Terlebih Yogyakarta pernah menjadi ibukota Indonesia yang tentu menjadi sejarah penting untuk dikenang.
"Kami rekomendasikan Pemda DIY untuk lebih peduli dengan situs sejarah. Bagaimanapun DIY sangat penting untuk perjalanan bangsa. Ibukota pernah berpindah ke Jogja yang tentu jadi sejarah panjang yang harusnya perlu diabadikan di museum. Komisi A mendorong Pemda DIY untuk mewujudkan museum kebangsaan sebagai pelengkap Perda yang sudah kita miliki," pungkas Eko. (Fxh)