Krjogja.com - SLEMAN - Ditreskrimum Polda DIY menangkap 5 pelaku kejahatan jalanan yang menganiaya MS (32) warga Mergangsan Yogya. Aksi para pelaku sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, karena mereka beraksi di depan Mapolda DIY.
Para pelaku adalah JA (18) dan NRAP (18) keduanya eksekutor aksi, warga Depok Sleman. Kemudian TIS (19) asal Godean dan BDN (18) asal Depok Sleman, keduanya pembawa clurit sedangkan AA (19) warga Umbulharjo, berperan sebagai peminjam clurit.
"Mereka kelompok, tapi tidak punya nama geng, mereka satu alumni dan sekarang sudah tidak ada yang sekolah. Tiga pelaku lainnya masih buron dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda, Senin (22/01/2024).
Baca Juga: Pelajar Hanyut di Sungai Konteng, Buruh Tewas Tersengat Listrik
Dijelaskan, kasus yang terjadi Kamis (28/12) tahun 2023 itu, berawal saat korban bersama dua temannya, mengendarai satu motor. Awalnya mereka hendak ke warung burjo, namun karena tutup, kemudian bermaksud pulang.
Saat melewati Jalan Perumnas, mereka melewati rombongan pelaku yang sedang nongkrong dan membawa clurit. Rombongan pelaku, kemudian mengejar korban dan sesampainya di lokasi, langsung membacok korban.
"Setelah kejadian pembacokan, korban turun dari motor kemudian menyelamatkan diri menyeberang jalan menuju piket penjagaan Polda DIY. Ia langsung ditolong dan dibawa ke rumah sakit oleh petugas jaga," urai Endriadi.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Terdampak Longsor Tunggulrejo Andalkan Dana Tak Terduga
Dirreskrimum mengungkap, sebelum melakukan pembacokan, rombongan pelaku hendak melakukan tawuran. Mereka sudah terlebih dahulu saling tantang melalui medsos dan sepakat tawur di daerah Jombor.
Namun ternyata, kelompok tersebut tidak datang sehingga para pelaku berbalik arah dan kumpul di Jalan Perumnas, hingga akhirnya korban melintas. Padahal, lanjutnya, korban dan temannya bukan kelompok yang sebelumnya saling tantang dengan pelaku.
"Barang bukti yang kami sita antara lain, 4 buah clurit, sepeda motor dan baju yang saat kejadian dikenakan korban. Para pelaku kami jerat Pasal 170 KUHP Junto 55 dan 56 KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat," pungkasnya. (Ayu)